Sanana,- Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, persoalan sistem absensi, serta isu penggantian tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar daerah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Manajemen PT SGM melalui Dept Head Legal, Kuswandi Buamona, dalam surat tertanggal 21 Agustus 2026. Pihak perusahaan meminta agar informasi mengenai persoalan ketenagakerjaan tersebut dilihat secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam hak jawabnya, PT SGM menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kewenangan perusahaan sebagai pengguna jasa (user) dengan tata kelola internal perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing).
Menurut manajemen PT SGM, kebijakan administratif, pembinaan harian, hingga evaluasi rekapitulasi kehadiran pekerja yang menjadi sorotan merupakan bagian dari ranah teknis perusahaan penyedia jasa alih daya terhadap tenaga kerja yang dikelolanya.
Dengan demikian, perusahaan menegaskan bahwa proses evaluasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keputusan sepihak PT SGM untuk melakukan PHK terhadap pekerja.
Evaluasi Absensi Disebut Sebagai Bagian dari Kedisiplinan
PT SGM juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan sistem absensi fingerprint dan evaluasi rekapitulasi kehadiran pekerja.
Menurut perusahaan, pencatatan kehadiran dan evaluasi absensi secara berkala merupakan bagian dari instrumen pengawasan serta pembinaan kedisiplinan yang lazim diterapkan dalam lingkungan kerja.
Kuswandi menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan alih daya terhadap pekerja yang terindikasi memiliki tingkat kehadiran rendah atau tercatat tidak hadir tanpa keterangan secara berulang.
Langkah tersebut, menurut perusahaan, ditujukan untuk menjaga kedisiplinan, memberikan perlakuan yang adil kepada pekerja, serta memastikan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan secara optimal.
PT SGM menegaskan bahwa proses evaluasi kehadiran tersebut harus dibedakan dengan tindakan PHK massal sebagaimana narasi yang berkembang sebelumnya.
PT SGM Bantah Adanya PHK Massal
Manajemen PT SGM secara tegas membantah adanya PHK massal terhadap pekerja sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Perusahaan menyatakan bahwa proses yang sedang berlangsung merupakan bagian dari evaluasi kedisiplinan dan peninjauan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa alih daya sesuai dengan tata kelola hubungan kerja yang berlaku.
PT SGM juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa pekerja lokal asal Kabupaten Kepulauan Sula diberhentikan untuk kemudian digantikan oleh tenaga kerja dari luar daerah.
Menurut perusahaan, informasi tersebut bersifat spekulatif dan tidak didukung oleh data yang valid.
PT SGM menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat lokal, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja, sepanjang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan pekerjaan yang tersedia.
Minta Informasi Disampaikan Secara Proporsional
Lebih lanjut, PT SGM menyampaikan bahwa keberadaan kegiatan operasional perusahaan di Kabupaten Kepulauan Sula turut memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Atas dasar itu, perusahaan berharap setiap informasi terkait ketenagakerjaan dapat disampaikan berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi.
PT SGM menilai penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi berpotensi memengaruhi kondusivitas lingkungan kerja, hubungan industrial, serta persepsi masyarakat terhadap keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan di Kepulauan Sula.
Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme resmi apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Siap Hadiri Pemanggilan Disnaker
Terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut, PT SGM bersama perusahaan penyedia jasa alih daya menyatakan siap dan kooperatif memenuhi pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dalam forum tersebut, perusahaan menyatakan siap menyampaikan dokumen, data absensi, serta bukti pendukung lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses evaluasi yang dilakukan.
PT SGM menegaskan kembali bahwa berdasarkan penjelasan perusahaan, tindakan yang dilakukan pihak penyedia jasa alih daya merupakan bagian dari evaluasi kehadiran dan kedisiplinan pekerja, bukan kebijakan PHK massal sebagaimana informasi yang beredar.
Perusahaan juga mengimbau para pekerja yang sedang menjalani proses evaluasi agar hadir dalam forum resmi yang difasilitasi instansi terkait dengan membawa data maupun bukti yang dimiliki. Hal tersebut dinilai penting agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang.
PT SGM berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi, serta kepentingan seluruh pihak.
Hak Jawab untuk Memenuhi Prinsip Keberimbangan
Melalui penyampaian klarifikasi ini, Manajemen PT SGM meminta kepada pimpinan redaksi agar tanggapan perusahaan dapat dimuat secara utuh, proporsional, dan berimbang sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab.
Permintaan tersebut disampaikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait kewajiban pers untuk memberitakan informasi secara akurat, berimbang, dan menghormati hak jawab pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
PT SGM berharap klarifikasi ini dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang lebih lengkap kepada publik sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
(Ris)




















