SANANA,- Bantahan PT Sumber Graha Maluku (SGM) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, justru memanaskan polemik.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Sula tidak mau menelan mentah-mentah klaim perusahaan yang menyebut persoalan tersebut sebatas evaluasi kedisiplinan pekerja.
Alih-alih menutup perkara, Disnaker kini bersiap membongkar fakta di balik status para pekerja yang disebut sudah tidak lagi bekerja di lokasi perusahaan.
Dokumen ketenagakerjaan bakal menjadi penentu.
Kepala Disnaker Kepulauan Sula, Sahjuan Fatgehipon, menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa persoalan di Site Falabisahaya hanya berkaitan dengan evaluasi kedisiplinan sebagaimana disampaikan manajemen SGM.
Menurutnya, setiap bantahan perusahaan harus diuji dengan fakta, kronologi, serta dokumen ketenagakerjaan yang sah.
“Insyaallah, nanti hari Senin, saya minta Kabid PHI dan Kabid Naker telusuri dan periksa dokumen biar infonya valid,” kata Sahjuan saat dikonfirmasi mengenai bantahan SGM, Sabtu (22/8/2026).
Pernyataan tersebut menandai babak baru dalam polemik dugaan PHK di Site Falabisahaya.
Disnaker kini tidak sekadar mendengar klaim dari pihak perusahaan. Status hubungan kerja para pekerja akan ditelusuri secara administratif untuk memastikan apakah mereka benar-benar masih berstatus pekerja, sedang menjalani proses evaluasi, dirumahkan, atau justru telah kehilangan pekerjaan.
Sebab, jika SGM bersikukuh tidak melakukan PHK massal, maka ada sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab secara terang.
Jika bukan PHK, lalu apa status para pekerja yang sudah tidak bekerja? Apakah ada surat resmi? Apakah hubungan kerja mereka masih berjalan? Apakah terdapat proses pembinaan atau sanksi disiplin? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan?
Dengan pemeriksaan dokumen yang dijadwalkan Senin, polemik ini tidak lagi berhenti pada bantah-membantah antara pekerja dan perusahaan.
Fakta administratif akan berbicara.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen ketenagakerjaan, maka bantahan perusahaan berpotensi kembali dipersoalkan.
Sebaliknya, jika dokumen membuktikan tidak terjadi PHK, maka status dan alasan para pekerja tidak lagi bekerja di Site Falabisahaya juga harus dijelaskan secara terbuka.
Kini, publik tinggal menunggu langkah Disnaker membongkar dokumen tersebut.
Apakah benar hanya evaluasi kedisiplinan, atau ada persoalan hubungan kerja yang selama ini belum dibuka ke publik?
Jawabannya akan ditentukan setelah pemeriksaan dokumen.
(Ris)




















