banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

PHK Diduga Sepihak, PT SGM Group Dipanggil Dinas: Ada Apa di Balik Pemberhentian Karyawan?

77
×

PHK Diduga Sepihak, PT SGM Group Dipanggil Dinas: Ada Apa di Balik Pemberhentian Karyawan?

Sebarkan artikel ini

SANANA,- Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di tubuh PT SGM Group yang beroperasi di Falabisahaya kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan di media sosial. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula turun tangan dan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi serta menjalani mediasi. Jumat, (21/8/2026).

Pemanggilan itu tertuang dalam surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 20 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas pemberitaan di media sosial pada 18 Agustus 2026 terkait dugaan PHK karyawan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.

banner 728x90

Dalam surat tersebut, persoalan disebut berkaitan dengan pemberhentian seorang karyawan PT SGM Group. Pihak HRD perusahaan, Wahyu, disebut memberikan alasan bahwa karyawan bersangkutan tidak masuk kerja selama empat hari.

Namun persoalannya kini bukan sekadar soal empat hari tidak masuk kerja.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula merasa perlu memanggil perusahaan untuk meminta penjelasan dan memediasi persoalan tersebut. Artinya, ada persoalan yang perlu diklarifikasi secara resmi terkait proses pemberhentian karyawan tersebut.

Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah prosedur PHK benar-benar telah ditempuh sesuai ketentuan, atau keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa proses yang semestinya?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di meja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula.

Pimpinan PT SGM Group dipanggil menghadap pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 09.00 WIT, di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula.

Yang menarik, perusahaan tidak hanya diminta hadir dan memberikan penjelasan. Dinas juga meminta pihak perusahaan membawa surat pemberhentian karyawan serta perjanjian kerja PKWT/PKWTT pekerja yang bersangkutan.

Permintaan dokumen tersebut menjadi penting karena dari dokumen itulah dapat dilihat dasar dan proses pemberhentian karyawan yang dipersoalkan.

Pemerintah kini meminta perusahaan membuka dasar keputusannya.

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula, Ahjuan Fatgehipon, serta ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Sula, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian bagi PT SGM Group dalam menjelaskan bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya, khususnya ketika mengambil keputusan PHK.

Jika prosedurnya memang sudah sesuai, perusahaan tentu memiliki ruang untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah internal perusahaan semata.

Sebab, menyangkut hubungan industrial, hak pekerja, dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Kini publik menunggu, apa jawaban PT SGM Group di hadapan pemerintah daerah pada 24 Agustus nanti?

Apakah perusahaan mampu membuktikan bahwa PHK tersebut memiliki dasar dan prosedur yang sah, atau justru mediasi ini akan membuka persoalan baru di balik pemberhentian karyawan tersebut?

PT SGM Group belum memberikan keterangan atau klarifikasi yang dimuat dalam surat pemanggilan tersebut.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, persoalan sistem absensi, serta isu penggantian tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar daerah.

banner 728x90