banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Falabisahaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

11
×

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Falabisahaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SANANA,- Iskandar Soamole alias IS, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ZT, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus/2026/PN Snn di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (20/8/2026).

banner 728x90

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Iskandar terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Bermula dari kejadian di Falabisahaya
Kasus tersebut bermula dari dugaan persetubuhan terhadap korban ZT yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Perkara itu kemudian diproses melalui jalur hukum hingga akhirnya bergulir di PN Sanana.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis.

Putusan tersebut menjadi bagian akhir dari proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama. Namun, para pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara yang melibatkan anak tersebut mendapat perhatian masyarakat di Kepulauan Sula, terutama keluarga korban.

Keluarga korban sebelumnya berharap proses hukum berjalan secara adil dan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Vonis terhadap Iskandar kini menjadi bagian dari catatan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kepulauan Sula.

Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban tetap harus dilindungi. Karena itu, nama korban ditulis menggunakan inisial dan informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas korban tidak dicantumkan.

(RIS,)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90