SULA,- Sejumlah karyawan PT SGM Group, perusahaan industri kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Rabu, (19/8).
Mereka mempersoalkan alasan dan prosedur pemberhentian yang dilakukan pihak perusahaan.
Salah satu karyawan berinisial RS mengaku diberhentikan melalui Human Resource Development (HRD) PT SGM Group, Wahyu.
Menurut RS, perusahaan menyampaikan bahwa PHK dilakukan karena dirinya tidak masuk kerja selama empat hari tanpa keterangan.
Namun, RS membantah alasan tersebut. Ia mengaku tetap masuk bekerja seperti biasa dan melakukan absensi menggunakan sistem fingerprint.
“Kami diberhentikan dengan alasan tidak hadir selama empat hari, padahal kami hadir terus dan melakukan finger,” ujar RS.
RS bersama sejumlah karyawan lainnya juga mempertanyakan prosedur PHK tersebut. Mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar keputusan perusahaan.
Persoalkan surat peringatan
Para karyawan juga mempersoalkan dugaan tidak adanya Surat Peringatan (SP) sebelum keputusan PHK dilakukan.
Mereka meminta pihak berwenang memeriksa apakah tahapan dan prosedur ketenagakerjaan telah dijalankan oleh perusahaan sebelum pemberhentian dilakukan.
RS berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula dan Komisi II DPRD Kepulauan Sula memanggil pihak perusahaan untuk memberikan keterangan.
Kami berharap Disnakertrans dan DPRD Sula bisa memanggil Pak Wahyu untuk dimintai keterangan terkait nasib kami yang di-PHK secara sepihak,” kata RS.
Para karyawan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk terhadap data kehadiran dan rekaman fingerprint yang mereka klaim dapat menunjukkan kehadiran mereka selama bekerja.
Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap surat keputusan PHK, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta dokumen lain yang menjadi dasar pemberhentian.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, mereka berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGM Group maupun HRD perusahaan, Wahyu, belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan.
(Ris)


















