banner 728x90
banner 728x90
Hukum

Gakum Kehutanan Sumatera Limpahkan Tersangka Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kepada Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi

103
×

Gakum Kehutanan Sumatera Limpahkan Tersangka Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kepada Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Pekanbaru – 13 Juli 2025, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah menyelesaikan Berkas Perkara penyidikan kasus perambahan Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi.

Berkas Perkara telah dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : B- 3390/L.5.4/Eku.1/07/2025, tanggal 2 Juli 2025.

banner 728x90

Dengan tuntasnya berkas perkara tersebut, Penyidik Gakkumhut kemudian menyerahkan Tersangka PS (51 thn) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tebo Prov. Jambi pada tanggal 7 Juli 2025 untuk dimajukan ke persidangan.

Tersangka PS (51 thn) dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36, dan/atau Pasal 82 ayat 1 huruf (c) Jo. Pasal 12 huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ” Setiap orang yang dengan sengaja “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” dan/atau ”Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah”.

Penanganan kasus ini merupakan tindaklanjut hasil Patroli Pengamanan Kawasan TNBT yang dilakukan oleh Polhut Balai TNBT pada tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 13.08 WIB telah berhasil mengamankan pelaku berinisial PS (51 th) warga RT.19 Dusun Manggatal Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang sedang melakukan perambahan Kawasan TNBT dengan menggunakan 1 unit mesin Chainsaw merek Valcon EVO-5800 dan parang.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang telah berjalan dengan baik antara Penyidik Balai Gakkum dengan Tim Polhut Balai TNBT dalam upaya penindakan terhadap kejahatan TIPIHUT yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera. (Putra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretone.com, Sanana,- Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengusut anggaran 2025 mulai menuai kritik keras. Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula menilai, gebrakan awal Pansus belum cukup untuk membuktikan keseriusan, bahkan berpotensi menjadi sekadar “gertakan politik” jika tidak dikawal secara konsisten. Kamis, (9/4/2026).

Berita

Potretone.com, Sanana,- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. PT MTP, perusahaan industri kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, diduga tetap menjalankan skema kerja “mitra” terhadap pekerjanya, meski telah mendapat peringatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Minggu (5/4/2026).