Hukum

Gakkum Kehutanan Sumatera Amankan 6 Motor Muatan Kayu ILEGAL di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

24
×

Gakkum Kehutanan Sumatera Amankan 6 Motor Muatan Kayu ILEGAL di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Pekanbaru – 13 Juli 2025, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera tangkap dan tahan pelaku illegal logging di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Pelaku yang berinisial WC alias K telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan sejak tanggal 10 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Rengat, Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau.

Selain itu, barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit mesin gergajian (Chainsaw) serta kayu-kayu olahan jenis kayu Balau berbentuk Broti dengan ukuran 6 cm X 12 cm X 3 M telah disita oleh Penyidik dan diamankan di Kantor Balai TNBT.

banner 728x90

Berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup, Tersangka WC alias K dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penangkapan terhadap pelaku ilegal logging ini berawal dari kegiatan Patroli Tim Polhut Balai TNBT pada tanggal 8 Juli 2025 sekitar sekitar pukul 03.20 WIB yang mendapati 6 orang dengan menggunakan 6 unit sepeda motor sedang mengangkut kayu olahan berbentuk broti jenis kayu Balau di Jalan 86 Dusun Masad Desa/Kelurahan Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Namun dari enam pelaku tersebut, Tim Polhut Balai TNBT hanya dapat mengamankan 1 orang Pelaku inisial WC Alias K beserta 6 unit sepeda motor yang bermuatan puluhan kayu olahan jenis kayu Balau dengan ukuran 6 cm X 12 cm X 3 M yang ditinggal lari oleh pelaku lainnya. Pelaku WC Alias K beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut. Sedangan terhadap 5 pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran Penyidik Gakkumhut.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera telah memerintahkan Penyidik Gakumhut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dan menindak semua bentuk kejahatan TIPIHUT yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera. (Putra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula disorot tajam setelah janji membongkar dugaan aliran dana Rp10 miliar dalam perkara tersebut hingga kini belum juga terungkap secara jelas di persidangan.

Berita

Potretone.com Halut,- Gelombang perlawanan terhadap proyek panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu memuncak. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara mengecam keras rencana pengembangan proyek ini, menyebutnya sebagai bentuk perampasan tanah adat dan pengabaian hukum konstitusi. Selasa, (24/2/2026). 

Berita

Potretone.com, Sanana,- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula melancarkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Skom, Kecamatan Sulabesi Selatan. Kasus yang diduga menyeret Kepala Desa, Kisman Duwila, dinilai seperti “dipeti-eskan” tanpa arah dan tanpa keberanian penegakan hukum yang jelas.

banner 728x90