SANANA,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iskandar alias IS dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan persetubuhan yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanana, Desa Pohea, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Majelis Hakim serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, dan para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula karena proses penanganannya dinilai berlangsung cukup lama sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, terdakwa masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah secara berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Sanana akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan hingga putusan akhir dibacakan.
(Tim-PO)


















