SANANA,- Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Karmila Sanmas ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula menjadi sorotan. Laporan yang diterima sejak 2 Februari 2026 itu dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor meski telah berjalan beberapa bulan.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi maupun terlapor sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kalau penyidik sudah memeriksa saksi dan terlapor sebagaimana tertuang dalam SP2HP, lalu mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan? Pertanyaan ini yang harus dijawab kepada publik,” kata Fadli, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 April 2026, penyidik menyampaikan bahwa administrasi penyelidikan telah dilaksanakan. Dalam surat itu juga disebutkan saksi dan terlapor telah dimintai keterangan serta direncanakan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, Fadli mengatakan, setelah SP2HP diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menurut dia, kritik yang disampaikan bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelayanan penegakan hukum.
“Jangan sampai SP2HP hanya menjadi formalitas administrasi, sementara substansi penanganan perkara berjalan di tempat. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Fadli juga meminta Kapolres Kepulauan Sula mengevaluasi kinerja penyidik apabila memang terdapat kendala dalam proses penanganan perkara.
“Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pelapor. Jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hingga berbulan-bulan. Kepolisian harus hadir memberikan rasa keadilan, bukan membiarkan ketidakpastian terus berlangsung,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto mengatakan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kalau kemarin masih tahap penyelidikan, sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” kata Wawan saat dikonfirmasi.
Menurut dia, penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Rencana tindak lanjutnya pemeriksaan saksi ahli dan untuk sementara kita masih berkoordinasi,” ujar Wawan.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandai proses hukum masih berlangsung. Meski demikian, pelapor dan publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan saksi ahli dan langkah penyidik hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red-Rls)


















