Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pengancaman di Kepulauan Sula
Sanana,- Polres Kepulauan Sula mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilayangkan seorang perempuan berinisial RU alias Neli terhadap pria berinisial IG.
Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Sabtu lalu. Saat ini, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, penyelidik akan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta, meminta keterangan para pihak, serta mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Jaya menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai substansi perkara selama proses hukum masih berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara selama proses hukum masih berlangsung,” katanya.
Hingga Selasa (28/7/2026), kepolisian belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ris)


















