Sanana,- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik.
Desakan itu muncul setelah beredarnya unggahan dari sebuah akun anonim di grup Facebook Dad Hia Ted Sua yang menuding adanya dugaan permintaan uang dalam proses penandatanganan rekomendasi di Dinas PMD.
Akun anonim tersebut menulis, “Pak Kadis PMD, mau tanda tangan rekomendasi harus patok bayar 3–5 juta dolo baru pak kadis tanda tangan. So ada desa yang bayar. Jang begitu pak kadis.”
Pada unggahan yang sama, akun tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan salah seorang staf Dinas PMD yang disebut membawa nama Kepala Dinas untuk meminta uang kepada pemerintah desa. Meski demikian, hingga kini identitas pemilik akun maupun kebenaran isi unggahan tersebut belum dapat diverifikasi.
Sebelum polemik ini mencuat luas, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sula, Rahmat H. Sillia, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut diketahui telah dibaca, namun tidak direspons maupun diberikan penjelasan resmi.
Baru setelah muncul desakan dari IMM Cabang Kepulauan Sula, Rahmat H. Sillia akhirnya menyampaikan klarifikasi kepada salah satu media online dan membantah seluruh tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai regulasi, tidak pernah melakukan pemotongan dana desa maupun pungutan liar, serta menyebut informasi yang beredar sebagai hoaks.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Cabang Kepulauan Sula, Adika Soamole, menilai bantahan tersebut belum cukup untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling membantah di media. Jika tudingan itu tidak benar, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adika.
Menurutnya, APH, Inspektorat, maupun DPRD Kabupaten Kepulauan Sula memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan pelayanan publik di Dinas PMD bebas dari praktik pungutan liar.
IMM meminta APH menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam unggahan untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula diminta menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Dinas PMD dalam rapat dengar pendapat guna meminta penjelasan secara terbuka mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Bila memang tidak ada pungli sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PMD, tentu tidak ada alasan untuk takut terhadap proses pemeriksaan. Justru penelusuran yang objektif akan memulihkan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujar Adika.
IMM menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar isu yang berkembang tidak menjadi fitnah maupun terus menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan kebenaran tuduhan yang beredar di media sosial. Karena itu, seluruh informasi yang bersumber dari unggahan akun anonim masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh aparat berwenang.
(Ris)


















