Bandar Lampung,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga menghubungkan Medan dan Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan penyelundupan enam kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pembawa serta penerima barang.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).
Saat itu, polisi menghentikan pemeriksaan terhadap seorang penumpang Bus ALS jurusan Medan-Surabaya berinisial M.S.P. (26). Dari koper yang dibawanya, petugas menemukan enam bungkus ganja dengan berat sekitar enam kilogram.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melalui metode controlled delivery. Pengembangan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk mengungkap penerima barang di daerah tujuan.
Hasilnya, pada Senin (20/7/2026), petugas menangkap seorang pria berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara itu, AZ FRZ diduga merupakan pihak yang memesan barang tersebut untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti efektivitas sinergi antarsatuan dalam mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.
“Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” kata Yuni, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, Polda Lampung akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga pengendali.
“Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Yuni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp42 juta. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan pengungkapan ini telah mencegah sekitar 24.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung memastikan akan terus memperkuat kerja sama lintas wilayah dalam mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi antardaerah. Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.
(Nzr/Hms)


















