banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
BeritaBudayaDaerahOpiniPolitik

Perintah Partai, Kali Ini PPP Sula Prioritaskan Kadersnya Maju Calon Wakil Bupati 2024

304
×

Perintah Partai, Kali Ini PPP Sula Prioritaskan Kadersnya Maju Calon Wakil Bupati 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Serah Taerima Berkas Bakal Calon Wakil Bupati Kab. Kepulauan Sula, periode 2024-2029

Potretone.com, Sanana (Malut) – Bah’udin Soamole, ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Kepulauan Sula, melalui ketua Team LO nya, Syafi Naipon, telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati pada pilkada 2024.

“Kami baru saja mendaftarkan ketua PPP dan kali ini kami akan prioritaskan kaders partai untuk maju calon wakil bupati apalagi beliau adalah ketua partai,”ucap ketua Team LO, Syafi Naipon kepada media, kamis (16/5/24).

Selain itu sekretaris DPC PPP Sula, yang juga merupakan Team Penjariangan balon bupati dan balon wakil bupati, Irfan Leko mengatakan, PPP Sula, sejak pendaftaran di buka suda ada 11 nama yang mengabil formulir pendaftaran balon bupati dan 2 nama balon wakil bupati untuk pilkada 2024.

Foto : Penandatangan Berkas Bakal Calon Wakil Bupati Kab. Kepulauan Sula, periode 2024-2029

“Dari 11 nama itu baru 8 bakal calon yang mengembalikan berkas atau mendaftar. kemudian dua nama balon wakil bupati suda mengembalikan formulir atau mendaftar termasuk ketua DPC PPP Kepulauan Sula,”ucap Irfan Leko.

Kata Irfan, Ketua PPP Sula mendaftar sebagai bakal calon wakil kepala daerah ini bukan hanya keinginannya sendiri, tetapi ini adalah keinginan pengurus partai mapun simpatisan PPP di kepulauan sula.

Bahkan, DPW PPP Provinsi Maluku Utara, merestuai Ketua DPC PPP Kab. Kepulauan Sula, Bah’udin Soamole sebagai calon Wakil Bupapati Kab. Kepulauan Sula, periode 2024-2029. (**)

 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.