Sanana,- Seorang perempuan berinisial SW alias Sanra (33), yang mengaku sebagai korban dugaan pemerkosaan, mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut diduga dipicu kekecewaan SW terhadap putusan majelis hakim PN Sanana yang menyatakan terdakwa berinisial ZA bebas dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN Snn. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2026.
SW mengaku tidak menerima putusan bebas tersebut karena menurutnya terdakwa merupakan orang yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya di sebuah rumah di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
Sebelum mendatangi PN Sanana, SW juga disebut sempat mendatangi Kantor Kejaksaan pada Jumat (21/8/2026). Di tempat tersebut, SW kembali meluapkan kekecewaannya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Bagi SW, putusan tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kehormatan dan masa depannya. Ia menilai putusan bebas tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap dirinya sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
“Saya merasa putusan ini tidak adil. Ini menyangkut kehormatan dan masa depan hidup saya,” ujar SW alias Sanra kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Kekecewaan SW kemudian memuncak hingga dirinya mendatangi PN Sanana pada Senin. Dalam aksinya, SW dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas yang berada di lingkungan pengadilan.
Atas putusan tersebut, SW juga meminta perhatian Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY) RI. Ia berharap kedua lembaga tersebut dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara serta majelis hakim yang memutus perkara yang melibatkan dirinya.
SW meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkannya dapat dipertimbangkan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sanana maupun majelis hakim yang menangani perkara tersebut terkait aksi SW dan substansi putusan bebas terdakwa ZA masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
(Ris)




















