Potretone.com, Sanana,- Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba, S.H.,M.H. melancarkan kritik pedas terhadap Plt. Direktur PDAM, Muhlis Soamole, SH. Ia menegaskan bahwa tindakan tidak membayarkan hak-hak keuangan kliennya, Munir Banapon, SE, bukan lagi kesalahan teknis, bukan kekeliruan birokrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang tak bisa dibiarkan.
Bustamin menyebutkan bahwa seluruh hak Munir mulai dari gaji bulan maret 2025, THR 2025, termasuk jasa pengabdian setara satu bulan gaji telah tertera, teranggarkan, dan terkunci dalam alokasi resmi PDAM. Artinya, kata dia, penahanan hak tersebut tidak hanya tidak masuk akal, tetapi patut dicurigai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan sekadar lalai. Ini indikasi kuat penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 374 KUHP. Dana itu ada, telah dianggarkan, dan wajib disalurkan. Menahan hak klien kami sama saja dengan menahan anggaran dengan motif yang patut diduga tidak sah,” ucap Bustamin dengan nada keras.
Ia menambahkan bahwa seluruh jalur persuasif telah ditempuh: komunikasi langsung, peringatan internal, hingga penyampaian persoalan kepada Bupati. Namun, PDAM tetap membisu, dan menurutnya, sikap bungkam itu justru memperkuat kecurigaan.
“Kami beri peringatan terakhir. Jika somasi ini tetap diacuhkan, kami akan membawa dugaan pidana ini ke aparat penegak hukum. Tidak ada alasan untuk mengulur waktu, kecuali memang ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi.”ucap Kuasa Hukum, mantan Direktur PDAM Sula, Munir Banapon. Selasa (2/12/25).
Bustamin menyebut penahanan hak yang sudah sah dianggarkan sebagai tindakan yang mencederai integritas PDAM, dan bahkan menunjukkan gejala penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran perusahaan daerah.
Desakan keras ini membuat PDAM Sula semakin tersudut di tengah sorotan publik yang kian intens terhadap praktik transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
(Ra)










