Potretone.com, Sanana,- Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba, S.H.,M.H. melancarkan kritik pedas terhadap Plt. Direktur PDAM, Muhlis Soamole, SH. Ia menegaskan bahwa tindakan tidak membayarkan hak-hak keuangan kliennya, Munir Banapon, SE, bukan lagi kesalahan teknis, bukan kekeliruan birokrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang tak bisa dibiarkan.
Muhlis Soamole
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


