Sanana,- Seorang perempuan berinisial KG (29) melaporkan suaminya, MK (28), yang merupakan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KG mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak menikah dengan MK pada Januari 2024.
Menurut KG, tindakan yang diduga dilakukan suaminya itu membuat dirinya mengalami tekanan mental yang berat hingga pernah mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembersih pakaian.
“Karena sudah tidak tahan dengan keadaan yang saya alami,” kata KG kepada wartawan di Sanana, Selasa (9/6/2026) kemarin.
KG menjelaskan, laporan pertama telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 29 Mei 2026. Untuk melengkapi laporannya, ia juga menjalani pemeriksaan visum.
Namun, perkara tersebut kemudian dimediasi oleh petugas kepolisian dan menghasilkan surat pernyataan yang dibuat pada 31 Mei 2026.
Meski demikian, KG menilai kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan oleh suaminya sehingga ia kembali mengadukan persoalan tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 9 Juni 2026.
KG menuturkan, persoalan rumah tangga mereka kerap dipicu masalah nafkah dan campur tangan keluarga suami dalam urusan rumah tangga.
“Persoalan ini juga pernah saya laporkan ke kantornya dan dia sempat menjalani sidang kode etik,” ujar KG.
Saat ditemui wartawan, KG menunjukkan sejumlah foto dan bekas luka yang menurutnya merupakan akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.
Ia mengaku beberapa kali mengalami pemukulan saat terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
“Mabuk atau tidak, kalau marah dia tetap memukuli saya. Saya juga pernah dibakar menggunakan puntung rokok,” kata KG.
KG mengaku sudah tidak memiliki keinginan untuk mempertahankan rumah tangganya karena menilai suaminya tidak menunjukkan perubahan sikap meski telah beberapa kali diberikan kesempatan.
“Saya rasa sudah cukup. Awalnya saya berpikir dia masih bisa berubah, ternyata tidak. Kalau saya tetap bertahan, cepat atau lambat hidup saya bisa berakhir,” ucapnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan kepada dirinya sebagai korban.
Selain itu, KG berencana meminta pendampingan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kepulauan Sula untuk mendapatkan bantuan hukum maupun pendampingan psikologis.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak KPU Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan KG. Upaya konfirmasi kepada sejumlah komisioner KPU Kepulauan Sula juga belum memperoleh respons.
Kasus tersebut kini masih menunggu tindak lanjut dari Polres Kepulauan Sula.
(Ris)


















