Sanana,- Kuasa hukum Ardiansyah Gailea (AG), Fadli Wambes, SH, mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mencopot Kapolres Kepulauan Sula dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penahanan terhadap AG yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fadli mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka harus didasarkan pada syarat-syarat yang telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, baik syarat subjektif maupun syarat objektif.
Menurut dia, syarat subjektif berkaitan dengan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.
“Klien kami dikenakan pasal dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan selama proses penyidikan sangat kooperatif. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan penyidik,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menilai, sikap kooperatif tersangka seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
Menurut Fadli, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku tindak pidana, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum oleh Polres Kepulauan Sula. Fadli membandingkan perkara yang menjerat kliennya dengan kasus dugaan persetubuhan anak di Desa Falabisahaya.
Menurut dia, dalam kasus tersebut tersangka yang dijerat dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun justru tidak ditahan.
“Kasus persetubuhan anak di Falabisahaya ancaman hukumannya di atas lima tahun, tetapi tidak dilakukan penahanan. Sementara klien kami yang ancaman pidananya di bawah lima tahun justru ditahan. Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Fadli menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Karena itu, ia meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Kepulauan Sula, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula. Kami menilai telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Fadli.
Menurut dia, evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab penting dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi kepolisian.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi momentum perbaikan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diterapkan secara berbeda terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa,” ujar Fadli.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Kepulauan Sula maupun Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula terkait pernyataan kuasa hukum AG tersebut.
(Ris)


















