banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kuasa Hukum AG Tegaskan Hak-Hak Tersangka Harus Dihormati dalam Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Kepulauan Sula

0
×

Kuasa Hukum AG Tegaskan Hak-Hak Tersangka Harus Dihormati dalam Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Kuasa hukum tersangka Ardiansyah Gailea (AG), Fadli Wambes, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyoroti permohonan yang diajukan kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula. Jumat, (12/6/2026)

Fadli menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya bukanlah penangguhan penahanan, melainkan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, saat AG dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, status yang bersangkutan belum ditahan sehingga secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut.

banner 728x90

“Perlu diluruskan bahwa yang kami ajukan bukan permohonan penangguhan penahanan, melainkan permohonan untuk tidak ditahan karena saat klien kami dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, statusnya belum ditahan. Hal ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fadli.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut kliennya telah melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan terhadap korban maupun keluarga korban. Menurutnya, sejak peristiwa yang dilaporkan hingga saat ini, AG tidak pernah bertemu dengan korban maupun keluarga korban.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh melakukan sejumlah tindakan kekerasan, sementara sejak kejadian hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan korban maupun keluarganya. Tuduhan tersebut merupakan skenario kebohongan yang sengaja direkayasa untuk menjelekkan klien kami,” tegasnya.

Fadli mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memahami berbagai upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap warga negara yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak konstitusional dan hak hukum yang harus dihormati. Ia menilai hal tersebut juga ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Fadli mengutip Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mengatur sejumlah alasan penahanan, di antaranya tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaannya sendiri, maupun memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Semua alasan tersebut tidak terpenuhi pada diri klien kami sehingga secara hukum permohonan yang kami ajukan patut dipertimbangkan untuk dikabulkan,”katanya.

Fadli menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menghargai sikap pelapor yang mengawal perkara tersebut. Namun, menurutnya, status tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak-hak hukum seseorang.

“Negara menjamin asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa permohonan untuk tidak ditahan merupakan instrumen hukum yang sah dan diberikan oleh undang-undang kepada setiap tersangka. Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mempertimbangkannya berdasarkan aspek hukum yang objektif maupun subjektif sesuai ketentuan KUHAP.

“Permohonan untuk tidak ditahan tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun upaya menghindari pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa keputusan untuk mengabulkan maupun menolak permohonan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku, bukan atas desakan ataupun asumsi yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati asas due process of law dan tidak membentuk opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum proses peradilan selesai. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil,” katanya.

Terkait adanya desakan evaluasi terhadap Kanit Jatanras dan Kasat Reskrim apabila permohonan kliennya dikabulkan, Fadli menilai hal tersebut merupakan hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan independen. Setiap keputusan yang diambil harus dihormati selama didasarkan pada aturan hukum dan pertimbangan yang objektif,” ujarnya.

Fadli juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang diperlukan oleh penyidik.

“Kami memastikan klien kami akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh penyidik. Pada saat yang sama, kami juga berharap hak-hak hukum klien kami tetap dijamin dan dilindungi sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90