Potretone.com, Jakarta,- Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kegiatan strategis yang berlangsung di Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan, Jakarta ini menjadi momentum penting bagi daerah berciri kepulauan di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.
Rakornas tersebut digelar sebagai langkah konkret untuk memastikan percepatan penyusunan regulasi yang selama ini dinantikan oleh pemerintah daerah kepulauan.
RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat arah pembangunan, memberikan keadilan anggaran, serta menegaskan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah tujuan utama yang menjadi penekanan para pemangku kepentingan, di antaranya:
1. Percepatan pembangunan wilayah kepulauan
RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi akibat skema pendanaan nasional yang hanya berbasis pada luas daratan. Dengan karakter geografis yang didominasi laut, daerah kepulauan memerlukan formula khusus.
2. Penyelarasan kebijakan nasional
Agar program pembangunan pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, kebijakan wajib disesuaikan dengan karakteristik unik daerah kepulauan termasuk pola transportasi, konektivitas, dan layanan publik.
3. Optimalisasi sumber daya alam laut
Pembahasan RUU ini juga menyoroti perlunya daerah kepulauan memperoleh kewenangan lebih besar dalam pengelolaan potensi kemaritiman yang menjadi kekayaan utama mereka.
4. Keadilan anggaran untuk daerah kepulauan
Para kepala daerah sepakat memperjuangkan alokasi dana khusus sebesar 3–5% dari APBN yang diperuntukkan bagi daerah kepulauan di luar dana pagu dan transfer umum.
5. Penghimpunan masukan pemangku kepentingan
Rakornas menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat agar RUU tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan.
6. Penguatan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan
Mengacu pada Deklarasi Juanda 1957, RUU Daerah Kepulauan diharapkan memperkokoh konsensus politik dan hukum mengenai keutuhan wilayah maritim Indonesia di mata dunia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, para Anggota DPD RI, Ketua PPU DPD RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sekretaris Jenderal DPD RI, para gubernur wilayah kepulauan, serta para bupati dari berbagai daerah kepulauan di Indonesia.
Rakornas dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI Sultan D. Najamuddin, bersama Anggota DPD RI Wilayah Kepulauan R. Graal Tilawo, yang menegaskan pentingnya solidaritas daerah dalam mendorong percepatan pengesahan RUU ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sula menyampaikan dukungan penuh dan menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan pintu masuk menuju pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Sula.
Menurutnya, sudah waktunya pemerintah pusat memberikan perhatian setara bagi daerah kepulauan yang selama ini menjadi garda depan Indonesia sebagai negara maritim.
(Ra)










