banner 728x90
BeritaDaerah

Karna Lalai Tidak Membayar Kredit Selama 2 Tahun, Akhirnya 2 Unit Mobil Truk Molen Milik BUMD Dumai Disita

40
×

Karna Lalai Tidak Membayar Kredit Selama 2 Tahun, Akhirnya 2 Unit Mobil Truk Molen Milik BUMD Dumai Disita

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Eksekusi berlokasi di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melalui Panitera dan Juru sita Pengadilan Negeri Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi, terhadap dua unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi yang dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT.MUF dan termohon yakni PT. Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT. Pembangunan Dumai.

banner 728x90

Pengadilan Negeri (PN) Dumai lakukan eksekusi aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Dumai yaitu 2 unit mobil Cor Mixer atau truk Molen, Rabu (04/09/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dumai tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT. Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. mengajukan permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Kuasa Hukum PT. MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT. Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT. Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut,” pesan Cassarolly.

“Pihak kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” jelas Cassarolly.

Ketika ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Cassarolly menjelaskan, pihak kita juga heran, padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya.” ungkap Cassarolly.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai, lalu Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.

(Ptr)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90