banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kepergok Mencuri, ABH 15 Tahun di Lampung Selatan Diduga Tikam Pemilik Rumah

19
×

Kepergok Mencuri, ABH 15 Tahun di Lampung Selatan Diduga Tikam Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial P.G. alias D. (15), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Stefanus dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban berinisial LM di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Namun, aksinya dipergoki korban saat hendak menuju kamar mandi.

Korban yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berteriak meminta pertolongan. Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau sebelum melarikan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan.

“Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda,” ujar Stefanus.

Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan penusukan. Selain itu, polisi mengamankan satu potong daster berwarna hijau toska dan satu jaket berwarna putih kombinasi hijau milik korban yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

Karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (Nzr/hms)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Polemik pemerintahan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (4/8/2026), Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, melontarkan sejumlah pernyataan yang mengundang perhatian.

banner 728x90