Potretone.com, Sanana,- Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula disorot tajam setelah janji membongkar dugaan aliran dana Rp10 miliar dalam perkara tersebut hingga kini belum juga terungkap secara jelas di persidangan.
Sorotan itu bermula dari pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti penting berupa rekening koran lima orang tersangka, termasuk dugaan aliran dana hingga Rp10 miliar dalam kasus BMHP BTT 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Ternate. Namun setelah persidangan berlangsung, publik justru tidak mendapatkan kejelasan rincian terkait aliran dana yang sebelumnya disebut-sebut akan diungkap oleh pihak kejaksaan.
Situasi ini memicu kecurigaan sekaligus kritik dari berbagai pihak, salah satunya kritik datang dari praktisi Hukum Fadli Wambes, SH.
Fadli, menilai penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkesan tidak transparan dan berpotensi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami menilai penanganan kasus BMHP BTT 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak proporsional. Sebelumnya publik dijanjikan akan ada pembukaan aliran dana Rp10 miliar melalui bukti rekening koran lima tersangka, tetapi sampai sekarang belum jelas ke mana aliran dana itu dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut” ujar Fadli, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, jika benar bukti rekening koran para tersangka telah dikantongi oleh penyidik, maka seharusnya hal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Kalau bukti rekening koran sudah ada di tangan kejaksaan, seharusnya penanganan perkara ini bisa berkembang. Tapi yang terjadi justru stagnan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Fadli juga menyinggung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dinilai cukup kuat dan telah di minta oleh Majelis Hakim untuk menjerat pihak lain menjadi tersangka.
Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan mengapa hingga kini mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencairan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Fadli, Padahal Kajati Maluku Utara juga secara tegas telah meminta Kajari Kepualauan Sula untuk menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kepulauan Sula sebagai tersangka.
“Fakta persidangan seharusnya menjadi pijakan bagi kejaksaan untuk memperluas penetapan tersangka. Tetapi sampai hari ini Suryati Abdulah dan pihak-pihak tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan setengah hati,” katanya.
Praktisi Hukum pun mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi berani menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMHP BTT 2021.
Menurutnya, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membongkar secara utuh skandal dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penanganan kesehatan tersebut.
“Kasus ini menyangkut anggaran publik dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi yang tidak tersalurkan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk membuka secara terang aliran dana Rp10 miliar dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkas Fadli Wambes
(RA)



















