PotretOne.com, Sanana – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula, kembali demo Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Rabu, (30/7).
Aksi yang berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, puluhan masa mendesak untuk segera menetapkan beberapa oknum yang terlibat kasus korupsi BTT senilai 28 Miliayar.
“Kami meminta segera tetapkan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa Muhammad Yusri, Lasidi Leko dan Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdulah sebagai tersangka, kasus korupsi BTT,”ucap Upara dalam orasinya.
Amril mengatakan, Penanganan kasus korupsi BTT suda sejak lama telah mandek di atas meja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tanpa ada kejelasan pasti untuk mengungkapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami menilai kejaksaan belum mampu menjalankan tugas dengan baik, dan tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama atau intervensi dari pihak lain. Kami menduga demikian.”tegas Amril.
Ibarat pepatah, kata Amril “tidak mungkin ada asap tanpa api dan api yang menyebabkan asap itu perlu di cari.”
Oleh karena itu adapun beberapa tuntutan sebagai berikut
1. Mendesak Kajari Panggil dan Periksa Suryati Abdullah dan Cina Tidore sebagai Tersangka korupsi anggaran BTT 28 M.
2. Mendesak Kajari segera tetapkan Lasidi sebagai tersangka dugaan korupsi BTT.
(**)



















