banner 728x90
banner 728x90
UncategorizedOpini

Bermitra Boleh, Kritis Jangan!”

186
×

Bermitra Boleh, Kritis Jangan!”

Sebarkan artikel ini

 

Foto: Isra Muhlis, Ketua PUK-PPB-PT.IWIP

PotretOne,Halteng – Jumlah serikat buruh di PT Indonesia Weda Buy Industrial Park (PT IWIP) semakin bertambah, mulai dari satu, dua hingga kini sudah 11 serikat yang terkonfirmasi melakukan aktivitas.
Kemunculan serikat-serikat ini membuat “Si Mulut Besar” sesumbar. Dia mengatakan “kami sebagai manajemen PT. IWIP membuka ruang bagi serikat pekerja untuk beraktivitas di perusahaan ini, kami tidak menutup ruang Demokrasi bagi serikat pekerja apa pun”.

banner 728x90

Kenapa sesumbar? Karena ucapan disampaikan tanpa dasar. Kalimat yang politis itu ternyata hanya bualan semata, karena yang sebenarnya terjadi malah sebaliknya. ucapan hanya habis di kata-kata, tidak sesuai dengan apa yang terlaksana. Justru lebih bermakna standar ganda.

Kenapa demikian? tanggal 29 Juli sampai tanggal 3 Agustus 2025, ada kegiatan Tour ke luar bersama antara serikat pekerja dan manajemen PT. IWIP, dalam agenda Wisata Ilmiah. Kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kegiatan tersebut ada forum ilmiah semacam seminar yang akan di pantik oleh orang-orang yang ahli di bidang Industrial dll. Sehingga kegiatan ini dipandang akan sangat bermanfaat untuk pengembangan pengetahuan bagi serikat-serikat pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dari 11 serikat pekerja, hanya lima serikat terpilih yang di ikut-sertakan dalam kegiatan Wisata Ilmiah. Lima serikat tersebut ada SPSI, SPN, FNPBI, GAKARYA, dan FSPMI.

Lalu, bagaimana dengan serikat lainnya? Serikat lainnya tidak di ikut-sertakan oleh manajemen PT.IWIP. ini yang disebut bermakna standar ganda dalam melihat serikat pekerja.

Apakah kepesertaan serikat buruh yang terlibat dalam kegiatan Wisata Ilmiah memiliki syarat tertentu? Jawabnya: Ya! Lalu apakah ini disebut demokrasi? Jawabnya: tidak!

Syarat-syarat tersebut meliputi: serikat buruh harus aktif, aktif dalam koordinasi dengan pihak manajemen PT.IWIP, memasukkan daftar keanggotaan serikat pekerja, memasukkan program serikat pekerja, melakukan mediasi dan yang terpenting Tidak Menolak Ketentuan Uang Pisah. Syarat inilah yang dipenuhi oleh serikat tersebut sehingga dipilih untuk ikut serta dalam kegiatan Wisata Ilmiah.

Kenapa PPB Tidak Ada?

Pertannyaan yang muncul, kenapa Pusat Persatuan Buruh (PPB) PT IWIP tidak ada dalam kegiatan itu? Padahal hampir semua syarat terpenuhi. Bahkan Jauh sebelumnya PPB dikonfirmasi akan diikutsertakan dalam kegiatan Wisata Ilmiah, namun saat hari pelaksana justru PPB tidak ada dalam list kepesertaan. Jawabanya PPB tidak memenuhi satu syarat. PPB secara tegas menolak ketentuan Uang Pisah. Hal itu jugalah jadi dasar kenapa mereka disebut “Si Mulut Besar”.

Ya, PPB menolak ketentuan uang pisah, karena merugikan pekerja yang telah mendedikasikan keringat, tenaga, waktu, bahkan bertaruh nyawa di Perusahaan.

Jauh sebelum pembahasan Uang Pisah di ajukan manajement, terbentuk satu front serikat pekerja Sentral Gerakan Buruh Hal-Teng (SERBUH HAL-TENG). Ada lima serikat pekerja PT.IWIP didalam front itu: PPB, FNPBI, FSPMI, GAKARYA dan SBSI.

Front SERBUH HAL-TENG dibentuk untuk membangun gerakan buruh pada 1 Mei 2025 sebagai respon terhadap momentum Hari Buruh Internasional. Perkembangannya SERBUH HAL-TENG ternyata tidak berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan bersama: minim keterlibatan serikat-serikat dalam agenda Front seperti pertemuan pembahasan issu, program bagi selebaran. Evaluasi apalagi, hampir tidak pernah terlaksana. Hingga 1 Mei tidak ada satu pun yang bersuara atau bergerak menyambut Hari May-Day 2025 bahkan hingga hari ini wallahualam bishawab apa kabar SERBUH Hal-Teng.

Persoalan nya semua terlibat ketika SERBUH melakukan perundingan dengan manajemen PT.IWIP. Semuanya bersuara, bahkan yang tidak pernah terlibat dalam agenda SERBUH paling lantang tetapi hilang setelah perundingan.

Perundingan itu terdapat beberapa poin yang disodorkan oleh front guna dirundingkan terkait dengan kebijakan dan kasuistik pabrik, termaksud ketentuan uang pisah. Satu poin penting yang tidak berprinsip dari sisi Front SERBUH Hal-Teng terkait Uang Pisah:

Nomor surat 056/HRD-IR/IWIP/IV/2025 ditujukan kepada Front SERBUH untuk perundingan pada tanggal 26 April 2025. Di saat perundingan, pihak manajemen menyampaikan kalau tuntutan front terkait uang pisah telah dibicarakan pihak perusahaan.

Berikut ketentuan uang pisah yang dikeluarkan pihak perusahaan:

• Pekerja yang berhak mendapatkan uang pisah harus resign satu bulan sebelumnya.

• Pekerja yang berhak mendapatkan uang pisah dengan lama kerja 5 tahun dengan nominal uang pisah berdasarkan satu bulan gaji pokok + tunjangan tetap. Pekerja yang mendapatkan dua bulan gaji pokok dan tunjangan tetap minimal lama kerja 10 tahun dan seterusnya dalam lipatan 5 tahun (5 thn, 10 thn, 15 thn).

Ketentuan ini kemudian ditolak SERBUH saat perundingan. Alasan penolakan karena 5 tahun terlalu lama. Penolakan ini bukan berarti tidak berdasar tetapi SERBUH melihat bagaimana dengan pekerja di sektor pertambangan yang rata-rata bekerja di angka kurang dan lebih dari 3 tahun.

Angka 3 tahun itu di dukung dengan fakta pekerjaan seperti jam kerja yang panjang, bekerja di malam hari, rawan insiden. Karena itu SERBUH menawarkan pekerja yang berhak mendapatkan uang pisah adalah pekerja yang bekerja selama 3 tahun dan seterusnya lipatan 3 tahun (3 thn, 6 thn, 9 thn).

Tawaran dari SERBUH ini di tolak oleh pihak manajemen dengan alasan Perusahaan sudah menetapkan angka 5 tahun untuk pekerja berhak mendapatkan uang pisah.

Upaya saling tawar ini belum berakhir, SERBUH kemudian berembuk dan menawarkan kembali. Rembuk pada saat itu menghasilkan 3 tahun awal dan selanjutnya berlipatan 5 tahun (3thn, 5thn, 10thn, 15thn). Tawaran SERBUH ini kemudian di kantongi oleh pihak manajemen dan akan mengundang SERBUH kembali dalam perundingan terkait dengan uang pisah yang belum ada titik terang.

Langkah Manajement dan Sikap Serikat Buruh

Perundingan yang di janjikan manajemen tak kunjung di tepati. Evaluasi yang harus dilakukan oleh SERBUH tak kunjung dilaksanakan. Namun ada hal penting yang perlu di catat. Setelah perundingan tanggal 26 April 2025, manajemen justru menyasar ke masing-masing pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam SERBUH. Mereka menghubungi perorangan ketua-ketua serikat untuk datang dan menanda-tangani naskah “Perjanjian Bersama” (PB) terkait dengan uang pisah.

Tiga pimpinan serikat buruh “FSPMI, GAKARYA, FNPBI” satu per satu kemudian menanda-tangani naskah (PB) yang ketentuan uang pisah di dalamnya per/5thn.

Serikat KSBSI tidak di sasar oleh manajemen karena di anggap serikat yang tidak aktif. Alasannya serikat tersebut tidak memasukkan Surat Ketetapan Pengurus, Program Serikat dan Daftar Keanggotaan. Padahal serikat KSBSI se-dari awal terlibat dalam perundingan tanggal 26 April 2025.

Hal ini terjadi tanpa ada koordinasi antara pimpinan serikat buruh, tanpa ada koordinasi ke pimpinan SERBUH bahkan tidak ada koordinasi pimpinan SERBUH ke pimpinan serikat pekerja maupun ke badan pengurus SERBUH lainnya dan tanpa evaluasi di dalam tubuh SERBUH.

Lalu, bagaimana dengan posisi Serikat PPB?

Serikat PPB di informasikan secara langsung oleh pihak manajemen pada tanggal 30 April 2025 setelah beberapa pimpinan serikat telah menandatangani Naskah Perjanjian Bersama (PB). Serikat PPB kemudian menolak dan mengkritik bahwa hal ini tidak semestinya di lakukan oleh manajemen karena opsi yang dilakukan manajemen terkesan mendikte, menggunakan komunikasi secara kedekatan emosional sehingga mematahkan kekritisan serikat pekerja.

Melalui surat No 066/HRD-IR/IWIP/V/2025. PPB kemudian di undang untuk pembahasan uang pisah. PPB mempertahankan dan tetap pada prinsip sesuai dengan kesepakatan SERBUH sebelumnya. Apa yang kemudian di sampaikan manajemen “Keputusan manajemen tidak berubah karena beberapa pimpinan serikat pekerja sudah menyetujui dan akan tetap di berlakukan. Jika PPB tidak menyetujui ketentuan uang pisah ini maka PPB tidak ada di panggung Naskah Perjanjian Bersama”. PPB tetap pada peinsip awal dan kesepakatan awal dalam Serbuh, menolak hingga pertemuan perundingan berakhir.

PPB tahu betul kalau ketentuan uang pisah tidak di atur dalam PP 35. Ketentuan uang pisah pun belum di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga perundingan adalah satu-satunya jalan untuk menentukan ketentuan uang pisah. Naskah Perjanjian Bersama tidak akan bernilai tanpa perundingan sebelumnya. Namun, meja perundingan bukan lagi menjadi tempat yang menghasilkan jalan tengah atau keadilan tetapi berubah menjadi sesuatu yang tidak ada artinya di mata manajemen. Naskah Perjanjian Bersama untuk uang pisah kini lahir dari cara-cara yang agresif dan sabotase oleh manajemen tanpa perundingan yang formal.

Pelajaran apa yang bisa diambil dari perjalanan SERBUH:

1. Tidak percaya terhadap kekuatan SERBUH: bahwa persatuan adalah penyatuan kekuatan-kekuatan kecil menjadi satu kekuatan besar. Namun hal itu tidak terlihat di dalam tubuh SERBU, karena,

2. Tidak konsisten terhadap agenda SERBUH.

3. Malas dan bersifat ke abang-abangan (Feodalis)

4. Cerminan serikat buruh kuning

Inilah jawaban mengapa Serikat Pusat Persatuan Buruh PT. IWIP tidak terlibat di dalam kegiatan Wisata Ilmiah karena tidak bersepakat dengan ketentuan uang pisah. Karena itulah dapat disimpulkan “Bermitra Boleh, Kritis Jangan!”.

***

Oleh: Isra Muhlis

Ketua PUK-PPB-PT.IWIP

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.