Potretone.com, Jakarta – Ganjar Pranowo, Calon presiden (capres) nomor urut 3, memberikan ucapan selamat atas presiden dan wakil presiden terpilih nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ucapan selamat yang diberikan Ganjar Pranowo itu setelah hakim MK menolak gugatan Ganjar terkait hasil Pilpres 2024.
Mengutip media Bisnisbandung.com, pada selasa (23/4/24). Menurut Ganjar, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tidak boleh berbangga hati lantaran masih banyak Pekerjaan Rumah Negara yang harus diselesaikan oleh mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar Pranowo di gedung MK, Jakarta, pada 22 April 2024.
“Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR (Pekerjaan Rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ucap Ganjar.
Pekerjaan Rumah (PR) tersebut ia contohkan seperti anjloknya nilai rupiah, kenaikan harga beras, kenaikan harga minyak, korupsi, dan lain lain.
Oleh karena itu, Ganjar pun mengingatkan bahwa PR-PR negara ini lebih penting dari pada hasil sidang MK pada hari ini. Bahkan ia mengingatkan paslon 02 untuk tidak membuat pesta atau perayaan usai MK menolak gugatannya.
“Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” ucapnya.
Selain mengingatkan paslon 02 Prabowo-Gibran untuk menyelesaikan PR mereka, Ganjar juga menyoroti adanya perbedaan pendapat diantara hakim MK mengenai gugatannya terkait hasil Pilpres 2024.
Karena itu, Menurut Ganjar adanya 3 hakim MK yang menyetujui gugatannya terkait kecurangan Pilpres 2024 menjadi bukti bahwa masih ada beberapa hakim MK yang sebetulnya masih punya hati nurani dan perasaan.
“Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menyatakan bahwa mereka menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon 03 Ganjar-Mahfud untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Putusan sah tersebut dinyatakan secara langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di gedung MK pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
“Dalam pokok permohonan, hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dengan tegas. (red)



















