PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, meski ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tersangka berinisial IS alias Iskandar belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, terlebih kasus tersebut menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian dan prioritas penanganan aparat penegak hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., memberikan keterangan saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/1/2026).
“Terima kasih atas atensi terhadap penanganan perkara ini. Saya saat ini masih berada di luar daerah sehingga memberikan penjelasan melalui WhatsApp,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, pernyataan dari Kasi Intel Kejaksaan yang menyebutkan bahwa penahanan tersangka tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) semakin memperkuat desakan publik agar tersangka segera ditahan guna mencegah risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati pandangan Kejaksaan, sembari menegaskan penyidik masih fokus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19.
“Saat ini penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk JPU dalam P-19, dengan tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka melalui mekanisme wajib lapor,” jelasnya.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua instrumen hukum yang berbeda.
“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup. Sementara penahanan membutuhkan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, belum ditahannya tersangka IS alias Iskandar merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum dilimpahkan ke JPU.
“Ini dilakukan agar penyidikan benar-benar kuat dan tidak membuka celah hukum saat perkara dilimpahkan,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di Desa Falabisahaya maupun di Kota Sanana. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan potensi tersangka melarikan diri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres memastikan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, AKBP Kodrat secara tegas membantah adanya anggapan bahwa Polres Kepulauan Sula melindungi tersangka dalam kasus ini.
“Kami menegaskan tidak ada upaya melindungi pelaku. Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan maksimal hingga dilimpahkan ke Jaksa,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Sula, khususnya dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjamin bahwa proses hukum berjalan tanpa kompromi.



















