Potretone.com, Sanana,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fianty Buamona, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana.
Konfirmasi tersebut telah dilayangkan sejak 14 Mei 2026. Namun hingga Selasa (2/6/2026), Fianty belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan media.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan BOK Puskesmas Wai Ipa dari tahun 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan nota yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan serta dugaan penggelembungan pembayaran honor tenaga medis.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan menghubungi Fianty Buamona melalui pesan singkat dan meminta penjelasan resmi sebagai bagian dari upaya memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, wartawan menanyakan tanggapan terkait dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban kegiatan BOK di Puskesmas Wai Ipa, termasuk dugaan penggunaan nota fiktif dan mark up honor tenaga medis yang disebut terjadi sejak 2022 hingga 2025.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Fianty diketahui bukan sosok yang asing dengan Puskesmas Wai Ipa. Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, ia pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Wai Ipa.
Belum adanya tanggapan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Kesehatan Kepulauan Sula membuat sejumlah informasi yang berkembang belum dapat memberikan keterangan secara langsung.
Karena itu, media ini belum dapat memastikan kebenaran seluruh dugaan yang beredar dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Sementara itu, penggunaan dana BOK merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ris)


















