PotretOne.com, Sorong Selatan,- Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret YS, seorang pejabat daerah di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilaporkan tersendat di Polda Papua Barat Daya. Kepolisian disebut menggunakan alasan keterbatasan anggaran atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam proses penyidikan.
Dalih tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, SH. Ia menilai alasan anggaran tidak dapat dibenarkan, terlebih perkara yang ditangani merupakan tindak pidana serius yang menyangkut hak dan perlindungan korban.
“TPKS bukan perkara biasa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan negara hadir dan melindungi korban. Tidak ada ruang untuk menunda proses hukum dengan alasan DIPA,” tegas Yance, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, Pasal 4 UU TPKS menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditunda oleh alasan administratif apa pun.
Selain itu, Pasal 5 UU TPKS menegaskan tanggung jawab negara dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS. Tanggung jawab tersebut melekat pada seluruh aparatur negara, termasuk Polri sebagai penegak hukum.
“Jika penyidikan terhambat dengan alasan anggaran, itu bukan hanya persoalan teknis. Ini berpotensi melanggar undang-undang dan mengabaikan hak asasi korban,” ujarnya.
Yance juga menekankan bahwa UU TPKS mengharuskan aparat penegak hukum bekerja dengan perspektif korban, serta menjalankan proses hukum secara cepat dan berkeadilan guna mencegah reviktimisasi.
Tak hanya merujuk pada UU TPKS, Yance mengingatkan bahwa kewajiban Polri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, Polri diwajibkan menegakkan hukum dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap seluruh tindak pidana tanpa diskriminasi.
“Tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan penundaan penyidikan karena alasan anggaran. Apalagi kasus ini melibatkan pejabat daerah. Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum,” katanya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara TPKS berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperparah trauma korban. Karena itu, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Yance juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila Polda Papua Barat Daya tetap menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan penundaan penanganan perkara.
“TPKS adalah kejahatan serius. Negara wajib hadir dan aparat penegak hukum wajib bertindak. Alasan anggaran tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi siapa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut. Media ini masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak kepolisian guna memperoleh keterangan berimbang.
(Moy)



















