banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukum

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi “Mickey Mouse” di Babura, 8 Butir Diamankan

6
×

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi “Mickey Mouse” di Babura, 8 Butir Diamankan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Medan,- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi merek “Mickey Mouse” dalam operasi yang dilakukan di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

banner 728x90

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap pil ekstasi di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli,” ujar AKBP Thommy, Kamis,  (2/10/25).

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 23 september sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Bagus Hariyanto di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan.

“Dari tangan Bagus, diamankan 3 butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Awan Sahdera,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awan Sahdera di kediamannya di Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

“Dari tersangka Awan, disita 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” jelas AKBP Thommy.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Senin, 13 April 2026, dan sekarang masih diperiksa untuk menentukan apakah sudah lengkap (P21) atau belum.

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).