banner 728x90
BeritaDaerahHukum

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi “Mickey Mouse” di Babura, 8 Butir Diamankan

6
×

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi “Mickey Mouse” di Babura, 8 Butir Diamankan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Medan,- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi merek “Mickey Mouse” dalam operasi yang dilakukan di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

banner 728x90

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap pil ekstasi di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli,” ujar AKBP Thommy, Kamis,  (2/10/25).

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 23 september sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Bagus Hariyanto di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan.

“Dari tangan Bagus, diamankan 3 butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Awan Sahdera,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awan Sahdera di kediamannya di Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

“Dari tersangka Awan, disita 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” jelas AKBP Thommy.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyoroti dugaan kasus-kasus korupsi di daerah berakhir ricuh. Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyampaikan aspirasi di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/5/2026).

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.