Sanana,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rahmat H. Sillia, menyusul mencuatnya dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk memperoleh tanda tangan rekomendasi desa. Senin, (27/7/2026).
Desakan tersebut disampaikan setelah dugaan itu ramai diperbincangkan publik melalui media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat. Meski tudingan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian, IMM menilai DPRD tidak boleh tinggal diam terhadap isu yang telah mencoreng citra pelayanan publik.
IMM Kepulauan Sula, melalui Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan publik Andika Soamole, mengatakan Komisi I DPRD harus segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Kepala Dinas PMD untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Komisi I DPRD jangan hanya menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik. Dugaan ini memang harus dibuktikan, tetapi justru karena itu DPRD harus segera memanggil Kepala Dinas PMD untuk meminta keterangan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, apabila tudingan tersebut tidak benar, maka forum DPRD menjadi ruang yang tepat bagi Kepala Dinas PMD untuk menjelaskan kepada publik sehingga nama baik institusi dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, DPRD harus merekomendasikan agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
IMM juga menyoroti sikap Kepala Dinas PMD yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam itu dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh pejabat publik.
“Pejabat publik harus berani memberikan penjelasan kepada masyarakat. Diam bukanlah solusi karena justru menimbulkan spekulasi yang semakin luas. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Andika menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar di media sosial. DPRD diminta segera mengambil langkah konkret melalui rapat dengar pendapat, sementara Inspektorat diharapkan melakukan penelusuran apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Komisi I DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan benar-benar berjalan, bukan hanya diam ketika muncul dugaan yang menjadi perhatian publik,” tutupnya.
(Ris)
















