Potretone.com, Sanana – Pekerjaan proyek Pembangunan Pagar Masjid Fatiba Milik CV. Arpon Karya Utama senilai Rp. 139,897,864,- dengan nomor kontrak 10/SPK/PPK/KESRA-SETDA/KS/2023, yang di kerjakan pada tanggal 1 Agustus 2023, diduga masi dalam kondisi terbengkalai.
Anehnya, dilokasi Pembangunan Pagar Masjid Fatiba yang di kerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama itu belum dapat di selesaikan, namun pekerjaan tersebut suda diberikan Cat berwarna kuning, hijau dan hitam.
Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan hasil investigasi media potretone.com, Selasa (23/4/24), saat dilokasi pekerjaan tersebut ada seorang warga yang membenarkan bahwa pekerjaan fisik belum dapat diselesaikan oleh pihak CV. Arpon Karya Utama.
“Kalu mau dilihat pekerjaan belum selesai tapi dorang suda cat, seharusnyakan diselesaikan dulu baru diberikan cat,”ucap sala satu warga fatiba yang tidak mau namanya disebut.
Kapala Desa Fatiba, Kecamatan Sulabesi Tengah Harun Selpia juga membenarkan, pekerjaan pagar masjid belum selesai. Namun pemerintah desa serta masyarakat suda sampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk diselesaikan.
“Memang betul pagar mesjid belum selesai jadi kami dari pemerintah desa beserta masyarakat sudah sampaikan ke yang bertanggung jawab dan yang bersangkutan menjawab kepada kami akan di selesaikan di waktu 1 minggu kedepan. Kami pemerinta desa dan masyarakat juga berharap harus diselesaikan.”ucap Kades kepada media.
Sementara itu Pihak CV. Arpon Karya Utama dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kab. Kepulauan Sula, belum dapat meberikan tanggapan atau komentar apapun hingga berita ini di terbitkan. (Red)



















