Potretone.com Jayapura — Lagi-lagi oknum polisi mulai kembali melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap 4 jurnalis yang tengah melakukan peliputan demonstrasi di Wadio, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada Jumat (5/4/24).
Ke-4 jurnalis bernama, Yulianus Degei Kontributor Tribun Papua, Melky Dogopia asal media Tadah News, Christian Degei dari Seputar Papua dan Elias Douw dari media Wagadei.
Para jurnalis tersebut dilaporkan, dihadang, dipukul bahkan hingga dirampas Handphone oleh oknum Polisi yang hendak mengamankan demonstrasi yang dilakukan oleh Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP).
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Elisa Sekenyap mengatakan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
“Kami sesalkan tindakan ini,kenapa halangi kerja-kerja jurnalis teman-teman jurnalis sudah menunjukan kartu pers namun tetap di intimidasi dengan kekerasan baik itu fisik maupun perkataan,” ujarnya, Jumat malam.
Kata Elisa, jurnalis melaksanakan tugas sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Semestinya, aparat kepolisian tidak lakukan kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas.
“Saya pikir hal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah melanggar ketentuan di UU Pers. Karena, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang tersebut namun mereka dibatasi.”
Elisa menyampaikan, walaupun Kapolres sudah memanggil wartawan yang menjadi korban dan meminta maaf, tapi menurutnya apa yang dilakukan anggotanya adalah contoh yang buruk.
“Untuk itu kedepan teman-teman polisi melihat tugas wartawan sebagai hal yang penting,” ungkapnya.
Lanjut Elisa, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro yang mengambil langkah cepat untuk merespon peristiwa ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres yang boleh merespon dan ambil langkah cepat untuk memanggil wartawan yang menjadi korban sekaligus untuk meminta maaf,” katanya.
Elisa menambahkan, untuk anggota kepolisian di Nabire mesti diberi pamahaman tentang tugas dan tanggung jawab wartawan dalam melakukan peliputan.
“Sehingga tidak dengan segera mengintimidasi seperti yang terjadi kepada 4 wartawan di Nabire,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Papua, Hans Bisay. Dia meminta agar oknum Polisi yang melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi hukum didalam aturan kepolisian.
“PWI minta Kapolres menindak secara aturan didalam Kepolisian untuk menindak anggota yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Apalagi wartawan dia menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
Kata dia, pihak Kepolisian harus mengenal semua wartawan di wilayah hukumnya.
“Kedepannya itu kami minta Polisi harus lebih soft (lembut). Dia Harus bisa mengetahui teman-teman wartawan di area hukumnya sehingga dia tidak melakukan tindakan-tindakan yang salah terhadap wartawan,” tegasnya.
Hans juga menyampaikan, kasus yang menimpa jurnalis ini merupakan kasus yang pertama di tahun 2024.
“Karena kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan terus meningkat, itu berpengaruh bukan hanya di Nabire-nya jadi berpengaruh secara umum ke Papua dan Indonesia. karena indeks kemerdekaan pers di Papua sering terjadi kekerasan itu makanya Indonesia di dunia internasional, index kemerdekaan pers-nya turun. Pada intinya di Papua turun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Nabire, Wahyudi Satriyo Bintoro juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Saya atas nama anak buah saya menyampaikan mohon maaf. Sekali lagi mohon maaf yang paling dalam,” ujarnya.
“Ini semua terjadi karena kita tidak bisa saling kenal. Besok kita coffee morning biar jaga tali silaturahmi,” katanya.
Dilaporkan bahwa Handphone milik wartawan yang diambil paksa oleh oknum Polisi telah dikembalikan.
Red



















