banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Mangkir dari Panggilan Jaksa, LL Tersangka Korupsi BTT 2021 Dilarikan ke RSUD Sanana

836
×

Mangkir dari Panggilan Jaksa, LL Tersangka Korupsi BTT 2021 Dilarikan ke RSUD Sanana

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula resmi menetapkan LL alias Lasidi, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Partai Bulan Bintang (PBB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

banner 728x90

Namun demikian, LL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh jaksa. Ketidakhadiran tersangka disebut karena alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis di RSUD Sanana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/12/2025).

“Benar, LL tidak hadir karena alasan sakit. Saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Sanana,” ujar Raimond.

Raimond menjelaskan, sejatinya LL dijadwalkan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara dugaan korupsi dana BTT 2021. Namun, pada pagi hari sebelum pemeriksaan, LL justru dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

“Pagi tadi seharusnya LL datang ke kejaksaan, tetapi yang bersangkutan masuk IGD dan sampai sekarang masih dirawat,” jelasnya.

Terkait jenis penyakit yang diderita tersangka, pihak Kejaksaan mengaku belum menerima informasi medis secara resmi. Hingga kini, jaksa masih menunggu surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit sebagai dasar administrasi ketidakhadiran LL.

“Kami belum tahu sakit apa. Besok baru akan disampaikan surat keterangan sakit kepada jaksa. Untuk sementara bisa dikonfirmasi ke pihak rumah sakit,” tambah Raimond.

Sementara itu, salah satu dokter di RSUD Sanana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan bahwa LL alias Lasidi memang tengah menjalani perawatan medis.

“Iya benar, yang bersangkutan sakit dan dirawat di RSUD sejak siang tadi,” ujar dokter tersebut, yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sanana belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi medis maupun diagnosa penyakit yang diderita tersangka.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 masih dalam tahap penanganan intensif oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan pemanggilan terhadap LL merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta transparan. Pemanggilan ulang terhadap LL akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menuai kritik keras setelah hingga kini belum juga menyerahkan hasil temuan proyek bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH), meski telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), hingga turun melakukan uji petik lapangan di sejumlah proyek pemerintah daerah.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap bungkam ditunjukkan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Tamrin S. Zaidin, saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Ketua Pansus, Julkifli Umagapi, yang menyebut kondisi internal pansus “tidak stabil” sehingga sejumlah temuan lapangan, termasuk dugaan proyek mangkrak, belum dapat direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).