banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalRegionalUncategorized

Kajari Sula Belum Terima Riwayat Sakit Tersangka LL, GPM Soroti Kinerja Dirut RSUD Sanana

118
×

Kajari Sula Belum Terima Riwayat Sakit Tersangka LL, GPM Soroti Kinerja Dirut RSUD Sanana

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Kamis (18/12/2025) belum menerima secara resmi hasil diagnosa medis atau riwayat sakit Lasidi Leko (LL), tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Belum adanya keterangan tertulis dari RSUD Sanana terkait kondisi kesehatan tersangka memicu sorotan publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kepulauan Sula.

banner 728x90

Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona, menilai sikap RSUD Sanana patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa transparansi medis diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Hingga kini penyidik belum menerima keterangan resmi. RSUD Sanana harus profesional dan tidak boleh terkesan menghambat proses hukum terhadap tersangka,” ujar Ahkam, kepada wartawan.

Menurut Ahkam, penetapan tersangka terhadap LL bersama ANM dan AMMA dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BMHP BTT Tahun Anggaran 2021 merupakan langkah hukum yang sah. Karena itu, alasan kesehatan harus disertai bukti medis resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika memang sakit, sampaikan secara resmi kepada penyidik. Ini penting untuk kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ahkam juga menyebutkan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya ke Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, hingga saat ini pihak RSUD Sanana belum menyerahkan surat keterangan medis yang menjelaskan secara detail kondisi kesehatan tersangka LL.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, kecuali terdapat alasan kesehatan yang dibuktikan secara sah oleh tenaga medis berwenang.

“Direktur RSUD Sanana harus menjunjung tinggi etika profesi dan hukum. Jangan sampai institusi kesehatan justru mencederai proses penegakan hukum,” pungkas Ahkam.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD Sanana belum memberikan keterangan resmi terkait status kesehatan tersangka LL.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penasehat Gabalil Hai Sua (GHS) bersama panitia melakukan kunjungan ke Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Minggu (3/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus meninjau Musholah Daruttaqwa yang berada di desa tersebut.