Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula resmi menetapkan LL alias Lasidi, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Partai Bulan Bintang (PBB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.
RSUD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


