PotretOne.com, Sanana,- Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, memastikan akan mencabut laporan pengaduannya di Polres Kepulauan Sula terkait tuntutan hak-hak keuangan yang belum terbayarkan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan bersama Direktur PDAM Kepulauan Sula saat ini, Burhanudin Buamona.
Munir menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Pihak manajemen PDAM juga mengakui adanya kewajiban pembayaran hak keuangan dirinya saat menjabat sebagai Direktur sebelumnya.
“Melalui komunikasi yang baik, Direktur PDAM mengakui adanya kewajiban pembayaran hak-hak saya sebagai Direktur sebelumnya dan bersedia melunasinya. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan yang harus dipermasalahkan dan saya akan mencabut laporan di Polres Kepulauan Sula,” ujar Munir kepada awak media. Selasa (30/12/2025).
Munir turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Burhanudin Buamona atas itikad baik serta langkah mediasi yang ditempuh sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, Munir juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang sebelumnya sempat dilaporkan terkait kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM pada masa transisi.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada persoalan pribadi dengan Pak Sekda. Ini murni persoalan jabatan dan hak keuangan saya sebagai Plt Dirut PDAM saat itu. Jika langkah yang saya ambil keliru hingga melaporkan Pak Sekda, saya mohon maaf,” ungkap Munir.
Munir menjelaskan, pembayaran hak keuangan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya sebagai Dirut PDAM sebelumnya, Burhanudin Buamona selaku Dirut PDAM definitif, serta Sekda Kepulauan Sula sebagai Plt Dirut PDAM pada masa transisi.
Sementara itu, Direktur PDAM Kepulauan Sula Burhanudin Buamona menjelaskan bahwa setelah resmi menjabat, dirinya mempelajari secara menyeluruh persoalan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun regulasi internal perusahaan.
“Saya memanggil Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Teknis untuk membahas persoalan ini. Setelah kami pelajari, ternyata memang terdapat hak keuangan Dirut sebelumnya yang wajib dibayarkan,” jelas Burhanudin.
Ia menambahkan, berdasarkan administrasi dan Surat Keputusan (SK) Plt. Direktur, Muhlis Soamole terbit pada 20 Maret 2025, serta ketentuan pembayaran gaji bagi pejabat yang melaksanakan tugas di atas tanggal 15, maka secara administratif hak keuangan pada bulan tersebut masih menjadi hak pejabat sebelumnya
“Atas dasar itulah, kami berniat baik menyelesaikan kewajiban ini. Setelah berkomunikasi dengan Pak Munir, kami sepakat bertemu dan menyepakati pembayaran hak-hak beliau sebesar Rp 47 juta,” katanya.
Burhanudin merinci, pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni pembayaran awal sebesar Rp 20 juta, kemudian Rp 7,5 juta pada bulan berikutnya, dan sisanya akan dilunasi sesuai jadwal yang tertuang dalam surat perjanjian kesepakatan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembayaran ini sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” tutup Burhanudin.



















