Sanana, Potretone.com,- Polemik meninggalnya Taufik Kailul (TK) di RSUD Sanana pada Senin, 17 November 2025, akhirnya mendapat jawaban tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Dalam konferensi pers pada Selasa, (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanda Iksan secara lugas menepis anggapan bahwa jaksa lalai atau menahan TK tanpa pertimbangan kesehatan.
JPU: Terdakwa Mulai Sakit Sebelum Tuntutan, Bukan Saat Ditahan
Wanda menegaskan bahwa kondisi sakit yang dialami TK bukan terjadi secara mendadak saat berada di bawah penahanan kejaksaan, seperti yang banyak dispekulasikan publik.
“Almarhum itu sudah mulai sakit sebelum agenda tuntutan. Saat pemeriksaan terdakwa, dia masih sehat, masih bisa ditanyakan,” tegas Wanda.
Kejari menerima laporan dari Lapas IIB bahwa kondisi TK memburuk pada hari pembacaan tuntutan hingga tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Atas kondisi itu, majelis hakim meminta kehadiran dokter untuk memastikan.
“Setelah ada surat keterangan dokter, majelis hakim sendiri yang memutuskan persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa,” jelasnya.
Jangan Keliru, Penahanan Itu Wewenang Hakim
Nada JPU semakin tegas ketika menjawab tudingan bahwa Kejaksaan menahan TK secara ketat meski sakit. Ia menekankan bahwa penahanan tersebut berada sepenuhnya dalam kontrol hakim.
“Ini yang harus teman-teman pahami baik-baik: status penahanan itu penahanan dari hakim. Kami hanya melaksanakan. Untuk mengeluarkan terdakwa, harus ada perintah hakim. Kami tidak bisa seenaknya keluarkan orang begitu saja,” ucapnya dengan nada meninggi.
Wanda menegaskan bahwa jika jaksa bertindak tanpa penetapan hakim, justru Kejaksaan yang akan dianggap melanggar prosedur.
“Kami tidak mau ambil risiko. Kalau salah prosedur, kami yang disalahkan,” katanya.
Keluarga Bolak-Balik Minta Dikeluarkan, Tapi Wewenang Tetap Hakim
JPU juga mengungkapkan bahwa keluarga TK sudah beberapa kali datang ke Kejari untuk meminta pengalihan penahanan. Namun ia menolak karena hal itu bukan kewenangan jaksa.
“Keluarga datang minta dikeluarkan, tapi saya sudah bilang berkali-kali: kami tidak bisa keluarkan kalau tidak ada penetapan hakim,” ujar Wanda.
Bahkan, setiap kali keluarga datang, jawabannya selalu sama: koordinasi ke hakim, bukan ke kejaksaan.
“Kewenangan itu ada di hakim. Kami hanya menjalankan apa yang diputuskan pengadilan,” tegasnya lagi.
Pernyataan tegas Kejari Kepulauan Sula ini menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap TK berjalan sesuai prosedur. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada unsur kelalaian dalam penanganan terdakwa, dan kewenangan tertinggi dalam urusan penahanan sepenuhnya berada pada majelis hakim. (Ra)



















