Halut, Potretone.com,- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur asal Desa Wosia, Kabupaten Halmahera Utara, kembali menjadi sorotan keluarga korban.
Pasalnya, hampir satu bulan sejak kejadian pada 8 Oktober 2025, proses penyidikan dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Dua korban berinisial JL dan IF, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial Isto. Peristiwa itu terjadi di belakang Toko 88 dan berlanjut hingga ke rumah korban, mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis bagi keduanya.
Keluarga Korban Yulisbet Makapile, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan tepat pada malam kejadian tidak langsung diterima, dan mereka baru diminta kembali ke Polres Halut pada 9 Oktober untuk membuat laporan resmi. Meski visum telah dilakukan, keluarga menyayangkan karena hingga kini belum ada langkah konkret berupa pemanggilan serius terhadap korban, saksi, maupun terlapor.
“Selama hampir satu bulan, keluarga korban telah mendatangi Polres Halut empat sampai lima kali, namun hanya menerima jawaban normatif seperti “nanti” atau “masih menunggu visum”, tanpa penjelasan perkembangan yang transparan,”ucap Yulisbet.
Menurutnya Pergerakan baru terlihat setelah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Tommy Sanfaat & Partners melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Halut.
Meski demikian, keluarga menilai ritme penyidikan masih sangat lamban. Pemanggilan terhadap terlapor berkali-kali tertunda tanpa alasan jelas, dan kabar terbaru menyebutkan bahwa pemanggilan baru akan dijadwalkan ulang besok.
Dr. Tommy, Kuasa hukum menegaskan bahwa respons penyidik yang lambat dapat berpotensi menghambat proses pidana dan menunda pemulihan korban, terlebih karena salah satu korban adalah anak di bawah umur.
“Kami meminta penyidik segera meningkatkan status perkara ini, termasuk menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi unsur. Tidak boleh ada penundaan tanpa alasan hukum yang jelas,” tegas pihak kuasa hukum.
Selain itu, Keluarga juga mendesak kuasa hukum untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan aspek perlindungan anak tidak diabaikan.
Menurut Korban Yulisbet, penanganan cepat sangat diperlukan karena berhubungan langsung dengan kondisi fisik dan psikologis kedua korban.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat Polres Halmahera Utara tidak menunjukkan perkembangan signifikan, keluarga bersama kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
“Apabila proses di Polres Halut tetap mandek, kami siap melanjutkan ke Wasidik Polda Malut bahkan ke Karo Wasidik Bareskrim Polri sebagai upaya mencari keadilan,”tegas pihak keluarga.
Mereka berharap Polres Halut dapat bekerja profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar kasus penganiayaan terhadap anak ini tidak menjadi preseden buruk di wilayah Halmahera Utara. (Chen)



















