banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kejari Sula Bongkar Dua Dugaan Korupsi: Proyek Masjid dan Puskesmas Diselidiki

0
×

Kejari Sula Bongkar Dua Dugaan Korupsi: Proyek Masjid dan Puskesmas Diselidiki

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengungkap perkembangan terbaru penanganan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki, yakni proyek pembangunan Masjid An-Nur dan Puskesmas Wai Ipa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan penyelidikan tetap berjalan meski di tengah efisiensi anggaran.

banner 728x90

“Komitmen kami tidak berubah. Penanganan perkara dugaan korupsi tetap menjadi prioritas,” ujar Juli dalam keterangan resmi di Sanana, Kamis (23/4/2026).

Kasus pertama yang disorot adalah pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, yang menggunakan anggaran sejak 2015 hingga 2019.

Penyelidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-015/Q.2.14/Fd.1/03/2026. Hingga kini, tim penyelidik telah memeriksa 12 saksi.

“Pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan memperjelas ada tidaknya unsur pidana,” kata Juli.

Selain itu, Kejari juga mengusut dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Wai Ipa di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, yang bersumber dari anggaran tahun 2024 dan 2025.

Penyelidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026. Dalam waktu dekat, tujuh pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juli menjelaskan, tahap penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berkomitmen mengusut tuntas perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kami juga membuka informasi ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan kejaksaan. Warga diminta tidak menyerahkan dokumen tanpa permintaan resmi.

“Pastikan setiap permintaan data dilengkapi surat resmi dari kami,” kata Juli.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *