Potretone.com, Sanana,- Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan anggota DPRD dari PBB Dapil II, LL alias Lasidi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021.
Ketua DPC PBB Kepulauan Sula, Munir Banapon, dikonfermasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/12/2025), menegaskan bahwa partai tetap bersikap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“PBB menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan tetap profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Asas ini bertujuan melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, menjaga integritas sistem hukum, dan mencegah penghakiman sebelum ada vonis resmi,” tambahnya.
Belum Ada Rencana PAW ?
Terkait desakan publik agar partai mempertimbangkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap LL alias Lasidi, Munir menegaskan bahwa PBB Kepulauan Sula belum mengambil langkah tersebut.
“Sejauh ini PBB belum mempertimbangkan dilakukan PAW karena proses hukum baru berjalan dan belum ada putusan inkrah,” jelas Munir Banapon.
Menurutnya, partai akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sekaligus memastikan bahwa hak-hak hukum LL terpenuhi.
“PBB akan terus mencermati dan mengikuti proses hukum terhadap salah satu kader PBB, saudara LL,” katanya.
Munir juga menegaskan bahwa LL alias Lasidi memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan pra-peradilan atas status tersangkanya.
“Sebagai warga negara, ada hak saudara LL untuk memperoleh kepastian hukum termasuk mengajukan pra-peradilan atas status tersangkanya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan kasus BTT 2021 masih berlangsung, dan PBB menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut sesuai perkembangan terbaru.



















