Potretone.con, Sanana,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula resmi menerima surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021, LL alias Lasidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., membenarkan bahwa surat tersebut telah masuk dan saat ini tengah menjadi perhatian pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara.
“Berdasarkan agenda surat yang masuk barusan, saya cek sudah masuk surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh dokter Ivan Sangadji, Sp.PD,” ujar Juli Antoro Hutapea kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/12/2025).
Surat keterangan medis tersebut diterbitkan oleh RSUD Sanana dan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai bagian dari informasi kondisi kesehatan tersangka LL alias Lasidi.
Namun demikian, Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan secara rinci isi diagnosa medis yang tercantum dalam surat tersebut, mengingat adanya ketentuan terkait kerahasiaan medis.
“Di surat dokter itu hanya disebutkan diagnosanya, namun saya tidak berwenang menjelaskannya karena berkaitan dengan rahasia medis atau kedokteran. Tetapi pada prinsipnya kami sudah menerima surat keterangan dokter tersebut dan saat ini masih kami kaji untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” tambahnya.
Juli Antoro menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif, dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta kondisi kesehatan tersangka sesuai aturan yang berlaku.



















