Taliabu, Potretone.com- Dunia birokrasi Pulau Taliabu kembali tercoreng. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf, yang diduga kuat memanipulasi gelar akademik demi mempertahankan posisinya sebagai pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah Ma’ruf mengakui bahwa ijazah Sarjana Ekonomi (S.E.) yang selama ini digunakan tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), basis data resmi Kementerian Pendidikan yang memuat legalitas seluruh perguruan tinggi dan lulusan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Ma’ruf mengaku bahwa untuk setiap kenaikan pangkat dan penyesuaian golongan, dirinya hanya menggunakan ijazah D2 Keguruan.
Namun di sisi lain, publik menemukan fakta bahwa dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan, surat keputusan, hingga tanda tangan kedinasan, Ma’ruf masih mencantumkan gelar “S.E.” (Sarjana Ekonomi) di belakang namanya.
Praktik ini dianggap sebagai bentuk manipulasi administratif dan etika jabatan yang serius, terlebih karena jabatan Sekda termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) yang secara hukum mensyaratkan pendidikan minimal S1 atau D4.
Kecaman keras datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate, Angriani, menyebut dugaan ini sebagai bentuk pembohongan publik dan pengkhianatan moral birokrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut moralitas dan kejujuran seorang pejabat publik. Bagaimana mungkin Sekda, yang harusnya jadi contoh integritas, justru bermain-main dengan gelar akademik?” ujarnya tegas, Jumat (31/10/2025) kemarin.
Angriani menambahkan, HMT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan menuntut Bupati, BKD, serta Inspektorat Pulau Taliabu untuk segera melakukan verifikasi terbuka terhadap keabsahan ijazah Sekda.
“Kalau benar ijazah S1-nya tidak terdaftar, maka harus ada konsekuensi hukum dan administratif yang jelas. Jangan biarkan birokrasi Taliabu dirusak oleh gelar palsu dan kebohongan,” tegasnya lagi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, pasal 107 ayat (1) huruf (c) menegaskan:
“Calon pejabat pimpinan tinggi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4).”
Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 108, juga menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diisi oleh ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas sesuai persyaratan jabatan.
Dengan demikian, apabila benar Ma’ruf hanya berijazah D2, maka posisinya sebagai Sekda secara hukum administratif tidak memenuhi syarat minimal kualifikasi jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dua ijazah berbeda oleh Ma’ruf.
Namun tekanan publik terus meningkat. Warga dan aktivis mendesak pemerintah untuk membuka hasil verifikasi dokumen kepegawaian Sekda secara transparan dan objektif.
Kasus ini menjadi cermin buram wajah birokrasi lokal, di mana jabatan tinggi justru dijaga dengan topeng gelar akademik yang diragukan keasliannya. (Red)



















