Halut, Potretone.com,- Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap warga adat Sangaji yang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Formapas Malut, Jhonmid Rais. Selasa, (21/10).
Menurut laporan yang diterima Formapas Malut, salah satu warga adat Sangaji diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum petugas lapas. Insiden ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran atas masih lemahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di lingkungan lembaga pemasyarakatan di Maluku Utara.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan oknum petugas bertindak di luar pedoman etika pemasyarakatan. Jika benar terjadi penganiayaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap profesi, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Jhonmid Rais.
Formapas menyoroti bahwa tindakan kekerasan tersebut bertentangan langsung dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya Pasal 4, yang menekankan bahwa pegawai pemasyarakatan wajib:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat,
- Melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap warga binaan,
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Jhonmid menilai, peristiwa ini menjadi indikator adanya persoalan mendasar dalam penegakan HAM di institusi pemasyarakatan. Ia mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Maluku Utara untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, serta akuntabel.
“Kami mendesak agar seluruh oknum yang terlibat diproses hukum secara adil. Negara tidak boleh abai. Warga adat sekalipun yang sedang menjalani masa tahanan tetap merupakan subjek hukum yang harus diperlakukan secara manusiawi,” lanjutnya.
Formapas Malut juga menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas independen untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh warga binaan, khususnya warga adat yang kerap kali menjadi kelompok rentan dalam sistem hukum nasional.
Lembaga pemasyarakatan, kata Jhonmid, bukan tempat untuk memperlakukan manusia secara semena-mena, melainkan sarana untuk pembinaan dan reintegrasi sosial. Dugaan kekerasan ini disebut sebagai “tamparan keras” terhadap semangat reformasi pemasyarakatan yang digaungkan pemerintah selama ini.
“Negara harus hadir untuk menjamin bahwa semua warga negara, termasuk warga adat, memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” tutup Jhonmid Rais.



















