PotretOne.com, Sanana,- PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga melakukan penyamaran hubungan kerja dengan menjadikan para pekerjanya berstatus “mitra” alih-alih sebagai karyawan. Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pekerja PT MTP terikat dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pengelolaan Kayu Nomor: xxx.xxxx/PK/OPR-MKS/IX/2025. Dalam perjanjian tersebut, pekerja disebut sebagai mitra yang berada di bawah pengawasan PT Otsindo Prima Raya.
Namun, skema tersebut menuai sorotan dari praktisi hukum Fadli Wambes, S.H. Ia menilai pola hubungan yang diterapkan PT MTP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait definisi hubungan kerja.
“Jika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka itu secara hukum adalah hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan,” kata Fadli, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, penyebutan status “mitra” patut diduga sebagai upaya penyamaran hubungan kerja (disguised employment relationship) untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja.
“Ini modus klasik. Secara administrasi disebut mitra, tapi secara faktual bekerja seperti buruh dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan,” tegasnya.
Fadli menjelaskan, konsep kemitraan sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menempatkan para pihak dalam posisi setara dan berbasis kerja sama usaha. Model tersebut, kata dia, tidak dapat diterapkan jika relasi yang terbangun adalah atasan dan bawahan.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010, yang secara tegas menolak dalih perusahaan yang menyebut pekerja sebagai mitra atau freelance apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya hubungan kerja.
“Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menilai substansi hubungan lebih penting daripada label perjanjian. Jadi, meskipun disebut mitra, jika faktanya buruh, maka tetap buruh,” jelas Fadli.
Lebih lanjut, ia menilai skema kemitraan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Fadli menduga, perubahan status pekerja menjadi mitra dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan, seperti pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga hak pesangon.
“Beban kerja tinggi, upah di bawah UMP, tidak ada jaminan sosial. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengabaian hak dasar pekerja,” ungkapnya.
Tak hanya itu, PT MTP juga disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa pemberian pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Fadli mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MTP.
“Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan. Penyalahgunaan status mitra dan pengabaian hak pekerja adalah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan secara sistematis,” pungkasnya.



















