banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalUncategorized

Kader Demokrat Soroti Pemanggilan Anggota DPRD Sula, Minta Polisi Pastikan Mekanisme Hukum

42
×

Kader Demokrat Soroti Pemanggilan Anggota DPRD Sula, Minta Polisi Pastikan Mekanisme Hukum

Sebarkan artikel ini

SANANA,- Kader Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, menyoroti pemanggilan salah satu anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MA oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula. Jumat, (28/8/2026).

Darmawan meminta aparat penegak hukum (APH) memastikan terlebih dahulu seluruh mekanisme dan persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap MA dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.

banner 728x90

Menurut Darmawan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan boleh atau tidaknya anggota DPRD diperiksa aparat penegak hukum. Namun, pemeriksaan terhadap anggota legislatif harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemanggilan anggota DPRD harus memperhatikan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Termasuk memastikan persyaratan dan persetujuan yang diwajibkan dalam proses pemanggilan untuk kepentingan penyidikan,” kata Darmawan.

Ia menilai, kepastian mengenai prosedur tersebut penting agar proses hukum yang dilakukan penyidik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Darmawan menegaskan, ketentuan mengenai mekanisme pemanggilan bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPRD.

“Ini bukan soal anggota DPRD kebal hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Tetapi proses itu juga harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Darmawan meminta Polres Kepulauan Sula menjelaskan secara terbuka status pemanggilan MA, apakah sebatas undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau telah masuk dalam kepentingan penyidikan.

Menurut dia, pembedaan tersebut penting karena mekanisme hukum yang digunakan dalam setiap tahapan penanganan perkara harus memiliki dasar yang jelas.

“Harus jelas dulu statusnya, apakah klarifikasi dalam penyelidikan atau sudah dalam tahap penyidikan. Dari situ bisa dilihat mekanisme pemanggilan seperti apa yang harus ditempuh,” katanya.

Ia juga meminta penyidik memastikan apakah persetujuan atau mekanisme administratif yang dipersyaratkan bagi pemanggilan anggota DPRD telah ditempuh apabila pemeriksaan tersebut memang dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Hal itu, kata Darmawan, diperlukan untuk menjaga proses penegakan hukum tetap profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyidik dan pihak yang dipanggil.

Ketentuan mengenai DPRD kabupaten/kota berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan.

Dalam praktik pemerintahan daerah, terdapat pula mekanisme persetujuan Gubernur untuk pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota dalam kepentingan penyidikan. Salah satu regulasi daerah, misalnya, secara eksplisit mengatur verifikasi dokumen bagi penyidik untuk memperoleh persetujuan Gubernur atas pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota untuk kepentingan penyidikan.

Karena itu, Darmawan meminta Polres Kepulauan Sula memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pemanggilan MA.

“Kalau memang semua prosedurnya sudah dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tinggal dijelaskan kepada publik supaya tidak muncul tafsir yang berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, MA membantah tidak memenuhi undangan klarifikasi Satreskrim Polres Kepulauan Sula karena sengaja menghindari pemeriksaan.

MA mengatakan, dirinya tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena kondisi kesehatan yang sedang kurang baik.

Ia mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak terkait.

“Saya sudah konfirmasi ke Pak Jul kalau saya lagi kurang sehat,” kata MA.

MA menegaskan bahwa ketidakhadirannya tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian.

Menurut dia, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bukan berarti saya menghindari proses klarifikasi. Saat itu kondisi saya memang sedang kurang sehat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pemanggilan MA, status perkara, serta mekanisme hukum yang digunakan dalam undangan klarifikasi tersebut.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90