SANANA,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula menantang Kapolres Kepulauan Sula memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) yang disebut bernilai sekitar Rp1,1 miliar di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Sabtu, (29/8/2026).
Pasalnya, hingga kini masih muncul pertanyaan publik mengenai status akhir perkara tersebut. Apakah kasus telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau sebenarnya berada pada status SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)?
Sekretaris IMM Cabang Kepulauan Sula, Suaib Daeng, mengatakan pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Beberapa bulan lalu, IMM Cabang Kepulauan Sula telah melakukan hearing dengan penyidik Polres Kepulauan Sula dalam rangkaian aksi yang mempertanyakan penanganan perkara tersebut.
Dalam hearing itu, menurut Suaib, pihak penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak di-SP3, melainkan telah berada pada status SP2Lid.
“Dalam hearing kami bersama penyidik Polres Kepulauan Sula beberapa bulan lalu, disampaikan bahwa kasus ini bukan SP3, tetapi SP2Lid. Karena itu, sekarang kami meminta Kapolres menjelaskan secara resmi kepada publik. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” tegas Suaib Daeng.
IMM menilai, jika benar perkara tersebut telah dihentikan pada tahap penyelidikan, maka publik berhak mengetahui dasar, alasan, serta konsekuensi hukum dari keputusan tersebut.
IMM Cabang Kepulauan Sula mempertanyakan apakah penghentian penyelidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana, belum menemukan alat bukti yang cukup, atau terdapat pertimbangan hukum lainnya.
“Kalau memang SP2Lid, apa alasan hukumnya? Apa yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan? Apakah perkara ini benar-benar selesai, atau masih bisa dibuka kembali jika ditemukan fakta dan alat bukti baru?” tanya Suaib.
Menurutnya, persoalan tersebut penting dijelaskan agar istilah SP2Lid tidak menjadi alasan yang membuat kasus seolah-olah hilang tanpa kepastian hukum.
“Jangan sampai publik hanya tahu istilah SP2Lid, tetapi tidak tahu apa alasan diterbitkannya dan bagaimana nasib perkara setelah itu,” ujarnya.
IMM Cabang Kepulauan Sula meminta Kapolres menjelaskan sedikitnya sejumlah poin penting:
Pertama, apa status terakhir perkara dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa sekitar Rp1,1 miliar tersebut?
Kedua, apakah benar perkara tersebut tidak dihentikan melalui SP3, tetapi telah diterbitkan SP2Lid sebagaimana disampaikan penyidik kepada IMM?
Ketiga, jika benar SP2Lid, kapan surat tersebut diterbitkan dan apa dasar serta alasan hukum yang digunakan?
Keempat, apa hasil penyelidikan yang menjadi dasar penghentian tersebut?
Kelima, apakah penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana atau karena belum terpenuhinya alat bukti?
Keenam, apakah perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti atau fakta hukum baru?
Ketujuh, berapa orang yang telah diperiksa dalam perkara tersebut dan siapa saja yang telah dimintai keterangan?
Kedelapan, apakah penyidik telah memperoleh hasil audit atau perhitungan resmi terkait dugaan kerugian keuangan negara?
Kesembilan, bagaimana status informasi mengenai adanya pengembalian sebagian uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut?
Kesepuluh, apabila perkara masih memiliki ruang untuk dilanjutkan, apa langkah hukum Polres Kepulauan Sula berikutnya?
Suaib menegaskan, IMM tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik maupun menghakimi pihak tertentu.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, transparansi dan kepastian hukum juga merupakan bagian penting dalam penegakan hukum.
“Kami menghormati penyidik. Kami juga tidak mengatakan seseorang bersalah. Tetapi ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, maka status hukumnya harus jelas,” katanya.
Ia meminta agar tidak terjadi perbedaan informasi antara keterangan penyidik kepada masyarakat dengan kondisi sebenarnya dalam administrasi perkara.
“Kalau benar SP2Lid, sampaikan secara resmi. Kalau bukan SP2Lid, juga harus dijelaskan. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” tegas Suaib.
IMM menilai perkara dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa tersebut memiliki kepentingan publik yang besar karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta institusi yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintahan.
Karena itu, IMM meminta Polres Kepulauan Sula tidak sekadar menyampaikan bahwa perkara telah dihentikan pada tahap tertentu, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai alasan hukum dan dasar keputusan tersebut.
“Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, jelaskan secara terang. Kalau alat bukti belum cukup, jelaskan juga. Kalau masih bisa dibuka kembali, bagaimana mekanismenya? Publik membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya,” ujar Sekretaris IMM Cabang Kepulauan Sula.
Ia menegaskan IMM akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa.
“Kami tantang Kapolres Kepulauan Sula untuk terbuka. SP3 atau SP2Lid? Kalau SP2Lid, apa dasar hukumnya, kapan diterbitkan, apa hasil penyelidikannya, dan bagaimana masa depan perkara ini? Itu yang harus dijawab kepada publik,” pungkasnya.
(Ris)




















