banner 728x90banner 728x90
Berita

GAKKUM Kehutanan Sumatera Limpahkan Kasus Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

11
×

GAKKUM Kehutanan Sumatera Limpahkan Kasus Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Medan – 29 Juli 2025, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara transaksi sisik trenggiling a.n Tersangka JSP (35 th) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pada tanggal 25 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Operasi Gakkum yang didukung oleh Polda Sumatera Utara setelah melakukan pengintaian akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti sisik trenggiling yang berada di dalam Tas berwarna hitam di areal parkiran Hotel Batavia Jl. Gereja Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan.

banner 728x90

Dari hasil Operasi tangkap tangan ini diamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu JSP (35 th) dan LHP (33 th) berserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas warna hitam berisikan sisik trenggiling di dalam goni warna putih seberat 5,5 Kg, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Nopol BK 2765 TBR warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91 warna Fusion Black dan 1 (satu) Bilah sangkur merk Nisaku dengan sarung sangkur merk King Kobra.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka JSP (35 th) diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.

“Kami memetakan wilayah Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Asahan di Sumatera Utara merupakan segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling dan Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan jaringan aktor pelaku kejahatan TSL ini.”ungkap Novianto. (zu)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Tak sekadar merayakan hari jadi partai dengan seremoni, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula memilih menunjukkan aksi nyata. Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, para pengurus, kader, hingga masyarakat bahu-membahu membersihkan dan menimbun sejumlah titik di sekitar Desa Fatcei dan kawasan Pasar Ikan Desa Fogi, Jumat (31/7/2026).

Berita

LAMPUNG SELATAN, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial P.G. alias D. (15), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Berita

HALBAR,- Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat, Ardians Garera, mengecam dugaan perusakan 95 bibit kelapa dan sejumlah barang milik seorang warga di Desa Tosoa, Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Jumat, (31/7/26). 

banner 728x90