banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Darmawan Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

13
×

Darmawan Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

Sebarkan artikel ini

SANANA, – Pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, meminta aparat penegak hukum (APH) melihat secara utuh konteks polemik penyebaran percakapan elektronik yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan desa.

Menurut Darmawan, materi percakapan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menilai, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta komunikasi antara DPRD dan Inspektorat.

banner 728x90

“Ini merupakan persoalan tata kelola pemerintahan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, konteks kepentingan publik perlu dilihat secara utuh,” kata Darmawan dalam keterangannya.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga perwakilan menjalankan fungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Darmawan menyebut prinsip right to know atau hak masyarakat untuk mengetahui menjadi relevan ketika informasi yang dibicarakan berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Darmawan juga meminta penanganan laporan pidana terkait penyebaran informasi elektronik dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menyoroti ketentuan mengenai kepentingan umum dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Dalam UU ITE, penjelasan mengenai kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk kritik. Kritik juga ditempatkan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Darmawan berharap konteks informasi yang disampaikan turut menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum.

“Kalau informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap pemerintahan, maka konteks kepentingan umum harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Menurut dia, aparat perlu melihat bukan hanya bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik, tetapi juga latar belakang, tujuan, konteks, serta substansi informasi yang dipersoalkan.

Darmawan mengatakan percakapan yang menjadi polemik tersebut muncul dalam konteks kegiatan jurnalistik.

Ia menyebut wartawan sebelumnya melakukan wawancara dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD terkait persoalan pemerintahan desa.

Karena itu, menurut Darmawan, informasi yang kemudian diberitakan perlu ditempatkan dalam konteks kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Wartawan melakukan wawancara dengan pejabat yang berkaitan dengan persoalan kedinasan di desa. Jadi, konteksnya adalah pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata dia.

Darmawan meminta kepolisian menguji laporan tersebut berdasarkan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam UU ITE.

Ia menilai, penilaian terhadap suatu informasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa informasi tersebut disebarkan melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Darmawan menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara DPRD memiliki fungsi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

“Ini adalah dinamika kontrol sosial dalam pemerintahan daerah. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan berhak mengetahui bagaimana aspirasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap APH dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum. Harapannya, seluruh aspek dapat dilihat secara objektif, termasuk kepentingan publik, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” kata Darmawan. Selasa, (25/8/2026)

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan masih berstatus berlaku.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, persoalan sistem absensi, serta isu penggantian tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar daerah.

banner 728x90