SANANA,- Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan dua perusahaan penyedia jasa pekerja alih daya (outsourcing), PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kepulauan Sula itu digelar untuk memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja.
Kedatangan manajemen perusahaan diterima langsung Kepala Disnaker Kepulauan Sula bersama Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Hubungan Industrial.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan terhadap sejumlah pekerja merupakan bagian dari proses evaluasi kedisiplinan kerja.
Perusahaan menyebut menemukan sejumlah pekerja yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alfa lebih dari empat kali, baik secara berturut-turut maupun secara akumulatif.
“Data internal menunjukkan adanya sejumlah pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari empat kali, baik berturut-turut maupun akumulatif,” kata perwakilan perusahaan dalam pertemuan tersebut.
Untuk mendukung penjelasan itu, perusahaan telah menyiapkan dokumen berupa rekapitulasi presensi dan data terkait pelanggaran disiplin kerja.
Dokumen tersebut akan diserahkan kepada Disnaker Kepulauan Sula untuk diperiksa dan diverifikasi.
Kepala Departemen Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, mengatakan perusahaan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pekerja yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula.
“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula,” ujar Kuswandi.
Ia meminta pekerja yang merasa khawatir mengenai status pekerjaannya untuk menyampaikan identitas kepada perusahaan agar dapat dilakukan pengecekan berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” katanya.
Kuswandi juga memastikan pekerja yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan tetap mendapatkan kepastian untuk bekerja.
“Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Disnaker Kepulauan Sula menyambut baik kehadiran manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Pihak Disnaker akan mempelajari dokumen dan data yang disampaikan perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Proses verifikasi itu dinilai penting agar informasi mengenai dugaan PHK tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap data presensi dan dokumen pendukung lainnya, status masing-masing pekerja diharapkan dapat diketahui secara lebih jelas.
Disnaker Kepulauan Sula juga memiliki ruang untuk memastikan penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ris)




















